TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Kasetma Satkorwil Banser Jawa Timur H. M. Buddi Mulyo menyesalkan sikap Satkorcab Banser Trenggalek yang tidak sejalan dengan PC GP Ansor Trenggalek di Pilkada Trenggalek.
"Satkorcab Banser tidak boleh bergerak sendiri atau bahkan membuat statement dengan membawa nama organisasi tanpa persetujuan atau tanpa komando dari Ketua PC GP Ansor Kabupaten Trenggalek," sesalnya, Minggu (5/12).
Baca Juga: 15 Ormas Dukung Bupati Arifin Tolak Pertambangan Emas di Trenggalek
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Satkorcab Banser Trenggalek dengan membuat deklarasi sekaligus pernyataan sikap mendukung salah satu paslon merupakan bentuk pelanggaran terhadap organisasi dengan ancaman sanksi peringatan keras. Apalagi yang didukung bukan kader Ansor.
"Kalau kasatkorcab mengaku kader Ansor, mestinya tidak mendukung calon kader yang bukan kader Ansor. Kader Ansor ini nomor urut 2, yaitu sahabat Arifin," ungkapnya.
Ia menyarankan pada Ketua PC GP Ansor Trenggalek, Moh. Ihzudin Zaki, agar segera mengambil tindakan dengan memanggil Kasatkorcab Banser Trenggalek untuk dimintai keterangan terkait statement dan deklarasi dukungan yang diberikan kepada salah satu paslon.
Baca Juga: Masa Pandemi, Jumlah Partisipasi Pemilih di Pilkada Trenggalek Meningkat
Lebih jauh, dirinya mengingatkan arahan Ketua Umum PP GP Ansor dan Ketua GP Ansor Jawa Timur yang meminta pada kader Ansor untuk bisa satu komando dan solid menyukseskan kader Ansor yang mengikuti kontestan Pilkada tahun 2020.
"Lha Pak Arifin (Cabup Moch. Nur Arifin) ini selaku Wakil Ketua GP Ansor Jawa Timur. Sesuai arahan ketua umum, meskipun tidak secara tertulis dan arahan PW Ansor Jawa Timur, kita mengarahkan untuk mensukseskan kadernya, secara kelembagaan seperti itu," jelasnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News