SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membekuk empat orang tersangka yang mengancam akan membunuh Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD.
Minggu (13/12) siang, empat tersangka ini, yakni MN, AH, MS, dan SH, dihadirkan dalam rilis pers di Mapolda Jatim.
Baca Juga: PKB Kota Kediri Ikut Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polisi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan empat orang tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Menkopolhukam Mahfud MD ini ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.
Menurutnya, ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD melalui video disebarkan oleh keempat tersangka melalui media sosial grup-grup WhatsApp maupun YouTube.
"Di dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian. Sedangkan video yang diunggah oleh tersangka di YouTube, tersangka ini mengancam akan membunuh Menkopolhukam Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di YouTube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut, dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku," ujar Trunoyudo, Minggu (13/12)
Baca Juga: Ketua DPC PKB Bangkalan Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polres
Lanjut Trunoyudo, bahwa berdasarkan hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, empat orang ini adalah simpatisan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Gidion Arif Setyawan menyatakan, penangkapan keempat tersangka setelah penyidik melakukan penelusuran jejak digital akun YouTube bernama “Amazing Pasuruan”.
Baca Juga: Kiai NU Bela Habaib, Air Susu Dibalas Air Tuba
"Bahwa kasus ini adalah Close Social Media, sehingga kami menerbitkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka? Karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," urai Gidion.
"Keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun," tambah Gidion. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News