PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Terciduknya 9 muda-mudi yang sedang melakukan pesta narkoba (6/12/20) di Kafe dan Resto Wiraraja di Jalan Raya Tlanakan menjadi pukulan telak terhadap Satpol PP Pamekasan, Madura.
Pasalnya, kafe tersebut sebelumnya juga pernah digerebek dalam kasus yang sama pada 22 Juni 2020. Saat itu ada 15 muda-mudi yang diciduk oleh Satnarkoba Polres Pamekasan. Dan sejak itu, Kafe dan Resto Wiraraja sudah ditutup dan disegel oleh Satpol PP setempat.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Kasatpol PP Kabupaten Pamekasan Khusairi mengaku kecolongan setelah Kafe dan Resto Wiraraja Tlanakan, Pamekasan kembali terbukti menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. "Kami kecolongan, tetapi tiap malam kita jaga," dalih Kusairi, Senin (14/12/20).
Ia menegaskan bahwa penutupan Kafe dan Resto Wiraraja berlaku selamanya, karena melakukan pelanggaran. "Satpol PP sudah menyegel untuk saat ini sesuai perda, segelnya masih dengan digembok," tegasnya.
Terciduknya 9 muda-mudi saat pesta narkoba di tempat yang sama itu diakui Kusairi sebagai pelanggaran yang luput dari pengawasan Satpol PP.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
"Satpol PP berjaga setiap malam. Tapi ketika ada celah, mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran. Kita tidak mungkin menduduki tempat itu setiap hari," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 9 muda-mudi saat pesta narkoba dan ditangkap di dalam dua ruangan yakni, di kamar Hotel Wiraraja nomor 204 dan di tempat Karaoke Wiraraja. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News