Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI, Program Kerja Skala Prioritas Sukseskan Program PEN

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI, Program Kerja Skala Prioritas Sukseskan Program PEN Jajaran Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri saat mengikuti Rapat Kerja Nasional secara virtual. (foto: Kejari Kab. Kediri)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kondisi pemerintahan saat pandemi Covid-19 membuat kebijakan stabilitas politik, hukum, dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pascapendemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan.

Kebijakan ini di antaranya dilaksanakan dengan optimalisasi proses penegakan hukum secara konvensional dalam sistem peradilan akibat kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing).

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pasca pandemi Covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan. Peran dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya.

Program PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah Covid-19 melanda.

Berkaca dari realitas itu, menggelar Rapat Kerja Tahun 2020 pada tanggal 14-16 Desember 2020 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis tahun 2020-2024.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO