SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasangan nomor urut 2, Machfud Arifin - Mujiaman Sukirno (Maju) menolak hasil Pilwali Surabaya 2020 karena disinyalir banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karena itu, pasangan ini akan melayangkan gugatan sengketa Pilwali Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keseriusan langkah Machfud Arifin (MA) itu ditunjukkan dengan menggandeng eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz sebagai kuasa hukum. Selain itu, ada juga M. Soleh, pengacara asal Surabaya yang berpengalaman beracara di MK.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
“Saya akan buktikan (kecurangan Pilwali Surabaya) di MK. Ini perjuangan. Perjuangan belum selesai, belum berakhir. Kita ikuti sampai ke gugatan MK,” tegas Machfud di posko pemenangan, Jl Basuki Rakhmad, Kamis (17/12/20).
Mantan Kapolda Jatim ini menyebut, apa yang diperjuangankan ini adalah bentuk tanggung jawabnya kepada sekitar 451.000 lebih pemilihnya di Pilwali Surabaya.
“Kita secara kasat mata ingin menguji, mencari kebenaran dalam proses pilwali kemarin,” kata purnawirawan jenderal polisi bintang dua tersebut.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Donal Fariz, kuasa hukum Machfud Arifin - Mujiaman mengungkapkan, pihaknya mendapati sejumlah temuan yang utama dan fundamental terkait kecurangan di Pilwali Surabaya. Donal menyebut adanya mesin birokrasi dan kepentingan alokasi anggaran (APBD) yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
Selain itu, ia menyoroti penegakkan hukum atau electorald justice macet selama Pilwali Surabaya. Padahal banyak temuan dan laporan pelanggaran pilwali yang bersifat administrasi hingga pidana pemilu yang tidak ditindaklanjuti dengan cepat dan benar oleh penyelenggara pemilu.
"Akumulasi kecurangan itu membuat pilwali berjalan dengan tidak fair. Dampaknya tentu kepada hasil. Kami yakin perkara ini bisa bergulir di Mahkamah Konstitusi karena ada PMK 6/2020 yang membuka ruang pemeriksaan angka-angka selisih suara tidak lagi di awal dalam proses dismissal," urai Fariz.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia
Sementara itu, pleno rekapitulasi suara KPU Surabaya menetapkan perolehan suara pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi - Armuji (Erji) 597.540 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Machfud Arifin - Mujiaman Sukirno (Maju) 451.794 suara. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News