"Kita sudah meminta kepada Inspektorat untuk melakukan evaluasi apa kendala yang dihadapi di proyek tersebut," jelasnya.
Ia menambahkan, tak rampungnya proyek miliaran rupiah dari DAK pusat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) hingga batas waktu kontrak tersebut menyebabkan program penyediaan air minum bagi ribuan masyarakat di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Beji juga tertunda. "Rencana sidak ada, tunggu saja waktunya," tegasnya.
Sekadar diketahui, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui KPPN di Malang berdasarkan usulan Pemkab Pasuruan.
Lantaran belum rampung, Pemkab Pasuruan sudah mengajukan permohonan agar sisa anggaran tidak ditarik dan dikembalikan ke pusat. Sehingga, anggaran tersebut bisa dipergunakan lagi untuk melanjutkan proyek strategis pada tahun 2021 dan penyedian air minum bagi masyarakat bisa terpenuhi.










