Sekadar diketahui, proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui KPPN di Malang berdasarkan usulan Pemkab Pasuruan.
Lantaran belum rampung, Pemkab Pasuruan sudah mengajukan permohonan agar sisa anggaran tidak ditarik dan dikembalikan ke pusat. Sehingga, anggaran tersebut bisa dipergunakan lagi untuk melanjutkan proyek strategis pada tahun 2021 dan penyedian air minum bagi masyarakat bisa terpenuhi.
Ditemui terpisah, PPKom Proyek SPAM Rembang dan Beji Arif menjelaskan bahwa dua proyek tersebut masih tetap berjalan. Kata Arif, rekanan telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut sebelum akhir Januari 2021 ini.
"Kita sudah menyarankan untuk dilakukan penambahkan pekerja dan alat berat untuk menyelesaikan sisa pekerjaan," jelasnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Diketahui, DPKP juga sudah memberikan sanksi berupa denda kepada dua kontraktor atas keterlambatan menyelesaikan pekerjaan. Apabila lebih dari 50 hari setelah batas kontrak kerja pekerjaan belum juga rampung, maka akan diberlakukan pemutusan kontrak. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News