Komisi I DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Warga Desa Watulimo Soal Kasus Tanah Desa

Komisi I DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Warga Desa Watulimo Soal Kasus Tanah Desa FPD saat datang ke Gedung DPRD Trenggalek. (foto: HERMAN/BANGSAONLINE)

Masih kata Sunaryo, ketika masyarakat desa sudah memiliki kepedulian yang tinggi terhadap aset desa yang hilang, semestinya pemerintahan desa tidak tinggal diam. Pemerintah desa harusnya memberikan apresiasi.

"Bahkan kita itu, mohon maaf, justru yang sebaliknya kita dapat dari pemerintah desa, pengucilan-pengucilan terhadap kami-kami yang berjuang ini," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Bidang Pemerintahan Moh. Husni Taher Hamid dalam keterangannya menyampaikan bahwa tanah kas desa yang kini digugat oleh warga itu, saat ini telah dikuasai oleh seseorang dan telah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik).

"Menurut warga Watulimo tadi, tanah itu harus dikembalikan, tetapi sekarang itu (tanah) sudah menjadi sertifikat hak milik," kata Husni usai memimpin rapat dengar pendapat di Aula Gedung DPRD Trenggalek.

Oleh karena itu, kata Husni, Komisi 1 DPRD Trenggalek menyerahkan persoalan tersebut pada pemerintah daerah di bawah koordinasi Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa). Harapannya agar Dinas PMD bisa mendorong pemerintah desa untuk lebih aktif menuntaskan persoalan tersebut.

Husni menilai, dalam menyikapi kasus tersebut, pemerintah desa terkesan bersikap pasif. Pemerintah desa harusnya lebih bersikap aktif jika tanah tersebut masih merupakan aset pemerintah desa.

"Karena desa pasif, warga yang menuntut. Permasalahannya di situ saja," ungkap Husni. (man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO