Klir, Kades Kembangan Jalankan Rekomendasi Komisi I DPRD Gresik Bayar Insentif Ketua RT/RW

Klir, Kades Kembangan Jalankan Rekomendasi Komisi I DPRD Gresik Bayar Insentif Ketua RT/RW Komisi I DPRD Gresik saat hearing dengan Kades dan Perangkat Desa Kembangan, DPMD, serta Kecamatan Kebomas, membahas insentif Ketua RT/RW. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

Sementara Wakil Ketua Komisi I Syaikhu Busiri mempertanyakan kebijakan Ngadimin yang tak memberikan insentif kepada ketua RT/RW. Padahal, ada sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) cukup besar pada LKPj APBDes Kembangan mulai tahun 2018, 2019, dan 2020.

"Misalnya pada LKPj APBDes Tahun 2019 dan Tahun 2020, di sana masing-masing ada Silpa Rp 200 juta lebih. Mengapa insentif ketua RT/RW tak diberikan?," tanya Syaikhu.

"Layak nggak desa tak bayar insentif? Sementara Silpa cukup tinggi, 2019 dan 2020 masing-masing Rp 200 juta lebih," cetusnya.

Mendapat pertanyaan tersebut, Ngadimin menjelaskan bahwa 2019 APBDes tak cukup untuk mengganggarkan insentif ketua RT/RW. Sementara pada APBDes 2020 cukup, namun lantaran waktunya pencairan menjelang tutup tahun 2020, akhirnya dijadikan Silpa.

"Sebagai pertanggungjawaban saya dan berdasarkan hasil rapat pada tanggal 13 Januari 2020, untuk insentif ketua RT/RW tahun 2019 dan 2020 akan diberikan semua setelah APBDes Tahun 2021 bisa dicairkan setelah penggunaan anggaran (PA) diteken bupati," janjinya.

Sementara Anggota Komisi I Wongso Negoro meminta agar insentif atau operasional untuk ketua RT/RW dijadikan program prioritas. Sebab, ketua RT/RW adalah ujung tombak kepala desa untuk pelayanan masyarakat.

"Ada apa-apa masyarakat jujuknya dulu ke RT dan RW. Bukan ke kades. Kalau tak dikasih insentif kan kasihan. Makanya, untuk operasional harus diprioritaskan," pintanya.

Sementara itu, Katik Alfarisi membenarkan bahwa rapat pada tanggal 13 Januari 2020 lalu, menyepakati pencairan insentif ketua RT/RW untuk tahun 2019 dan 2020 dilakukan pada tahun 2021. "Betul, pembayaran menunggu ditandatangani Pak Bupati APBD-nya. Semua sudah sepakat," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Nurul Muchid menjelaskan jika tak cairnya insentif ketua RT/RW disebabkan kesalahpahaman. Dia mencontohkan insentif RT/RW tahun 2019, yang tak diberikan karena anggaran tak cukup.

"Jadi, seolah-olah ketika APBDes direncanakan, maka akan real. Seperti pada pagu di tahun 2019, yang diajukan Rp 1,3 miliar, tapi yang cair Rp 200 juta lebih. Jadi, tak cukup," bebernya.

Di akhir hearing, Ketua Komisi I Jumanto menyimpulkan rekomendasi bahwa insentif RT/RW Desa Kembangan tahun 2018 sudah klir. Sementara untuk insentif tahun 2019 dan 2020 akan diberikan pada tahun 2021. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO