MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan Buru Sergap (Buser) Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat terhadap Ananda (18) warga Desa Cempoko Limo Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku bernama Mako Abrianto Kartika Yudha (18) Desa Mojolebak, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dibekuk setelah ada laporan dan petunjuk dari masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan kejadian penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021, pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Jasem, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Motifnya, tersangka tak terima karena pacarnya digoda oleh korban.
Awalnya pelaku dihubungi pacarnya yang saat itu sedang bersama tiga rekannya (salah satunya korban), untuk minum-minuman keras di rumah majikan korban. Pacar pelaku memberitahukan jika dirinya diganggu oleh korban.
"Kemudian pelaku dan temannya mendatangi korban untuk diajak ke tempat pemilik kafe di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Di tempat itu, pelaku langsung memukul kepala korban bagian belakang berkali-kali menggunakan kunci inggris yang mengakibatkan pecahnya tengkorak bagian belakang. Pemukulan itu mengakibatkan korban tidak sadarkan diri selama 8 hari di RSUD Sidoarjo, dan pada tanggal 3 Januari 2021 dinyatakan meninggal dunia," terang kapolres.
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas
Akibat perbuatannya, pelaku Mako Abrianto Kartiko Yudha dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP ayat (3) atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Pasal 338 KUH, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," terang kapolres. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News