SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 6 orang komplotan penadah dan penyelundup kendaraan bermotor hasil kejahatan ke luar negeri.
Keenam orang tersangka tersebut yakni DI (40) dan M (45) warga Surabaya berperan sebagai pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan dari SH (36) warga kabupaten Jombang. Kemudian AP (35) warga Kabupaten Sidoarjo sebagai joki atau pencari kendaraan, serta PA (43) warga Surabaya sebagai pembuat dokumen ekspor barang.
Baca Juga: Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Replik Handoko mengatakan kendaraan bermotor yang diselundupkan itu baik roda dua maupun roda empat. Kendaraan bermotor itu merupakan hasil kejahatan yang tempat kejadian perkaranya di wilayah Jawa Timur, salah satunya di Surabaya.
"TKP-nya di Jalan Greges 61 Margomulyo Surabaya," ujar Gatot saat rilis pers di Mapolda Jatim, Rabu (10/2).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim meliputi 76 unit roda dua dengan berbagai merk, 7 kendaraan roda empat jenis pikap, 3 dam truk. "Kemudian hari ini tadi sudah kita lihat ada juga handphone dan 2 buah laptop, serta 25 kontainer," kata Gatot (10/2).
Baca Juga: Petrokimia Gresik Dukung Kemajuan Pertanian di Timor Leste
Sementara Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan jika para tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017. Sedangkan pengungkapan dilakukan petugas pada bulan Januari kemarin, di mana kendaraan-kendaraan telah dijual ataupun dikirim ke luar negeri, yaitu Timor Leste.
"Bahwasanya itu merupakan suatu kendaraan hasil daripada tindak pidana. Rata-rata bahwasanya kendaraan tersebut merupakan hasil penggelapan ataupun pencurian yang ada di wilayah Jawa Timur," ungkapnya.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Lebih lanjut, Nasrun menjelaskan jika kendaraan-kendaraan hasil kejahatan itu dikirim rutin setiap bulannya ke Timor Leste, dan di sana telah ada penampungnya. "Di dalam pelaksanaan tersebut bisa kendaraan yang hanya dilengkapi hanya STNK di Indonesia. Kemudian sampai di sana dirubah semua STNK," urainya.
Menurut Nasrun, pengiriman dilakukan per 2 minggu sekali. Sedangkan tiap pengiriman bisa 10 hingga 15 kendaraan, tergantung permintaan dari Timor Leste.
"Memang jaringan ini mungkin pada saat dulunya pernah bekerja di Timor Leste, sebelum kemudian kembali (ke Indonesia, red), akhirnya komunikasi kepada orang yang ada di sini," tambahnya.
Baca Juga: Cabuli Santri, Pengajar SMP Al Izzah Batu Ditangkap
"Memang ada kerja samanya, ya memang perizinan itu. Tetap kita lakukan upaya paksa dalam bentuk pemanggilan, sehingga kita bisa memastikan apakah kontainer ini izinnya sesuai dengan prosedur ataupun tidak. Tetapi berdasarkan yang sudah kita amankan ini, saya rasa tidak sesuai prosedur," pungkas Nasrun.
Para tersangka terancam Pasal 481 KUHP sub Pasal 480 KUHP junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (ana/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News