Tanya Jawab Islam: Wujudnya seperti Air Mani, tapi Keluar Tidak Wajib Mandi

Tanya Jawab Islam: Wujudnya seperti Air Mani, tapi Keluar Tidak Wajib Mandi Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.


Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Bapak Kiai yang saya muliakan. Apakah saya diperkenankan untuk konsultasi dengan Kiai tentang fikih. Begini Kiai, laki-laki jika mengeluarkan sperma kan diwajibkan mandi besar atau junub. Selama ini info yang saya dapat mengeluarkan sperma bisa melalui mimpi saat tidur atau hubungan suami-istri. Sedangkan menurut ilmu biologi, jika sperma sudah penuh bisa keluar melalui alat vital tidak hanya saat tidur, tapi saat buang air kecil. Itu yang saya alami.

Dalam periode tertentu, saat saya kencing di penghabisan air pipis diikuti cairan kental. Jika mengalami hal ini apakah saya harus mandi junub? Jika di rumah, saya mandi junub, tapi kadang-kadang saya mengalami hal seperti ini saat di toilet masjid saat mampir ke masjid untuk salat dalam sebuah perjalanan. Saya bingung harus bagaimana.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Akhirnya saya putuskan ikut salat jamaah tanpa mandi junub. Di rumah juga kadang-kadang saya menggerutu, karena keluarnya tidak pada waktu yang pas, mau wudlu tapi pipis dulu juga kadang-kadang mengalami hal seperti ini. Mohon penjelasan.

(Imam Suhari, Gresik)


Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Jawaban:

Waalaikumussalam Wr Wb.

Dalam fikih (hukum Islam) cairan yang keluar dari kemaluan manusia laki-laki ada empat jenis. Pertama, kencing (bawl), kedua, mani (sperma), ketiga, mazi, dan keempat, wadi.

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Kencing, mazi, dan wadi itu najis dan membatalkan wudu. Sedang mani atau sperma itu suci sekaligus membuat orang yang mengeluarkannya menjadi junub yang wajib mandi besar.

Sperma keluar jika alat vital itu ereksi (tegang) dan mencapai puncaknya, yang popular dengan orgasme, yang disertai rasa puas dan nikmat.

Penyebab sperma keluar bisa karena hubungan seksual, terangsang, sentuhan, atau gesekan alat vital.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?

Keluarnya sperma pasti dengan rasa nikmat yang tentu kadar nikmatnya antara satu orang dan orang lain berbeda-beda.

Sedangkan cairan yang keluar, karena alat tegang tapi tak merasakan kenikmatan, itu mazi namanya.

Cairan itu najis dan membatalkan wudu, dan tidak berakibat junub yang tentu tidak wajib mandi.

Baca Juga: Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?

Sedang cairan yang mirip sperma yang keluar menjelang kencing atau setelah kencing seperti yang bapak alami itu wadi namanya. Cairan ini najis dan membatalkan wudu. Tapi tidak berakibat bapak wajib mandi.

Jadi wadi itu bukan sperma seperti yang bapak duga.

Ini ketentuan Fikih yang saya tahu. Semoga bapak paham dan bisa menyesuaikan. Wallahu a'lam.

Baca Juga: Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO