Gaji Guru Sukwan di Bangkalan 250 Ribu Per Bulan, Komisi D Minta Ditambahkan dari Dana BOS

Gaji Guru Sukwan di Bangkalan 250 Ribu Per Bulan, Komisi D Minta Ditambahkan dari Dana BOS Nurhasan, Ketua Komisi D bersama anggota melaksanakan sosialisasi di Korwil Kecamatan Kota di SDN Kemayoran 1 Bangkalan, Selasa (16/2/2020).

BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Minimnya non PNS yang hanya dibayar Rp 250 - 300 ribu per bulan, mendapatkan perhatian serius Komisi D .

Terkait hal itu, Ketua Komisi D Nurhasan mendorong kepala sekolah agar menambahkan gaji sukwan melalui dana BOS. Menurutnya, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 telah mengamanatkan bahwa dana BOS dapat dibelanjakan sampai dengan 50 persen.

Baca Juga: Kunker ke SMKN 3 Bangkalan, Anggota DPD Lia Istifhama Disambati Inpassing dan Sertifikasi Guru

"Dana tersebut sebagian bisa untuk penambahan yang sudah lama mengabdi," jelas Nurhasan kepada BANGSAONLINE.com dalam sambungan telepon, Selasa (16/2/2020).

Ia mengaku prihatin dengan gaji yang diterima 3.000 guru sukwan non PNS di Bangkalan. Apalagi, mereka rata-rata telah mengabdi lama di sekolah. Kata dia, bayaran Rp 250 - 300 ribu hanya cukup untuk membeli pulsa.

Oleh karena itu, sejak pekan lalu, Komisi D melaksanakan sosialisasi kepada kepala sekolah agar dapat membelanjakan dana BOS sebagian untuk . Sudah 7 korwil kecamatan yang dilaksanakan sosialisasi.

Baca Juga: Ketua Komisi B DPRD Bangkalan: Pemotongan Kapal Ilegal Berdampak Buruk ke Warga dan PAD

"Dan akan terus disosialisakan sampai ke 18 korwil kecamatan di Kabupaten Bangkalan, terkait pengunaan dana BOS. Agar para kepala sekolah dapat pembelanjaannya bisa diperluasan sampai 50 persen," ujar Nurhasan.

Ia meminta kepada kepala sekolah menggunakan dana BOS tersebut untuk kepentingan demi kesejahteraan guru. Politikus PPP ini juga mengancam kepala sekolah yang tidak melaksanakan hasil sosialisasi. Ia tidak segan-segan memanggil kepala sekolah tersebut ke kantor DPRD. Bahkan meminta kepada Inspektur Inspektorat agar melakukan audit investigasi.

Ia mengajak semua kepala sekolah bersama-sama menyejahterakan guru sukwannya. "Caranya dengan memperluas dana BOS sampai 50 persen untuk tambahan , karena regulasi ada sesuai dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020," pungkasnya. (uzi/ian)

Baca Juga: Anggota Dewan ini Ungkap Sulitnya Urus Perizinan Usaha di Bangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO