​Terancam Penjara dan Denda Rp 5 M, 11 Orang di Kediri Diduga Produksi dan Edarkan Pupuk Ilegal

​Terancam Penjara dan Denda Rp 5 M, 11 Orang di Kediri Diduga Produksi dan Edarkan Pupuk Ilegal Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi. foto: Muji Harjita/ BANGSAONLINE.COM

Selanjutnya RT (46 tahun) Ngadiluwih Kabupaten Kediri bagian sopir; FK (40 tahun) warga Ringinrejo Kabupaten Kediri bagian sopir; MZM (35 tahun) warga Tinalan Kota Kediri bagian sopir; dan TH (24 tahun) warga Manisrenggo Kota Kediri bagian administrasi.

Kompol Kamsudi menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, kemudian memperdagangkan barang tersebut tanpa memenuhi standar SNI. Maka polisi mengamankan mereka pada Senin (22/2/2021).

"Setelah dilakukan interogasi terhadap MH (pemilik), diketahui bahwa pembuatan pupuk tersebut dilakukan secara autodidak yang dilakukan sejak Desember 2019. Dan dari usaha ini, MH mendapatkan omzet hingga empat puluh juta rupiah setiap bulannya," ujar Kompol Kamsudi.

Menurut Kompol Kamsudi, para pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RE No. 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

"Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel atau pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diperlakukan secara wajib. Sedang ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar atau pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Kompol Kamsudi. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO