"Dan ini sudah terbukti bagi masyarakat Bangkalan, memberikan peningkatan pelayanan dari tingkat kecamatan, di mana saat proses pencalonan kepala desa masyarakat untuk mengajukan keterangan tidak pernah dipidana dan dicabut hak pilihnya sudah bisa dilaksanakan di kecamatan," jelasnya.
Dia menerangkan, dengan program Peter Sicora, masyarakat sudah tidak usah datang jauh-jauh ke Kecamatan Kota. "Karena sudah bisa diakses di 18 kantor kecamatan se-Kabupaten Bangkalan," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Mahkamah Agung (MA) juga dapat melihat inovasi program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Bangkalan yang berbasiskan online dan terintegrasi lewat program Peter Sicora dan Rinal Jabri terkait peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
"Bahkan, program inovasi Peter Sicora dan Rinal Jabri sudah diadopsi di pengadilan Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, termasuk di Riau," bebernya.
"Insya Allah, PN Bangkalan di tahun 2021 dapat meraih WBK dan WBBM, apalagi sudah belajar banyak dari Polres Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan, karena dua lembaga vertikal tersebut sudah dapat meraih WBK di tahun 2020 kemarin," pungkasnya. (uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News