SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beredarnya berita tentang perampasan mobil nasabah oleh debt collector sebuah finance juga menjadi perhatian Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyilakan korban lapor ke Propam Polres setempat jika ada anggota yang terlibat.
"Bisa dibaca ketentuan UU Fidusia beda dengan istilah perampasan yang diatur dalam KUHAP. Jadi penjelasan Kapolsek Rogojampi terkait pelaporan pengaduan di Banyuwangi itu sudah benar," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui pesan WhatsApp yang diterima BANGSAONLINE.com, Sabtu (20/3).
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Silakan laporan ke Propam Polres bila ada oknum anggota yang diduga terlibat," pungkas Gatot.
Diberitakan sebelumnya, nasib apes menimpa Hidayat Sugihartono yang akrab dipanggil Tono (32), warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Mobil satu-satunya untuk mencari nafkah diambil paksa oleh para debt collector, kini dirinya juga ditolak oleh pihak Polsek Rogojampi saat berniat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Menurut Tono, pihak Polsek Rogojampi menolak laporannya karena beralasan tidak ada bukti kepemilikan dan masih ada permasalahan. "Tidak bisa mas, karena tidak ada bukti kepemilikan," kata Tono menirukan petugas penjagaan, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Sementara Tono kepada sejumlah wartawan mengaku memiliki bukti STNK mobil dan bukti cicilan serta video pada saat penarikan mobil oleh debt collector di tempatnya kerja. Tono juga bercerita jika dirinya dan istrinya pada saat mengajukan kredit sebagai penjamin dan masih berstatus suami-istri yang sah meski saat ini sudah cerai.
"Saya ini suaminya ikut tanda tangan dalam perjanjian kredit sebagai penjamin dan yang bayar cicilan saya. Sekarang saya sudah pisah tapi perjanjian kredit itu masih tetap berlaku karena di dalam perjanjian kredit tidak ada aturan jika nanti pisah mobil dibawa siapa," kata Tono heran.
"Meski ditolak, saya tetap akan berjuang sampai oknum-oknum yang melakukan perampasan kendaraan saya diproses hukum," kata Tono sambil berharap kepada pimpinan kepolisian mau mendengar keluhannya.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, S.H., M.H. menjelaskan bahwasanya pihak kepolisian pada dasarnya wajib menerima setiap pelaporan ataupun pengaduan dari masyarakat. Namun dalam permasalahan Tono ini, pihaknya hanya meminta kelengkapan pelaporan berupa bukti kepemilikan (BPKB) untuk dapat diproses lebih lanjut.
"Polsek tidak menolak (laporan). Hanya saja menyampaikan silakan dilengkapi dengan bukti kepemilikan dulu," kata Kompol Sudarsono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (19/3/2021) . (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News