Soal Penarikan Mobil di Banyuwangi, Kabid Humas Polda Jatim: Silakan Lapor ke Propam, Jika...

Soal Penarikan Mobil di Banyuwangi, Kabid Humas Polda Jatim: Silakan Lapor ke Propam, Jika... Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beredarnya berita tentang perampasan mobil nasabah oleh sebuah juga menjadi perhatian . Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyilakan korban lapor ke Propam Polres setempat jika ada anggota yang terlibat.

"Bisa dibaca ketentuan UU Fidusia beda dengan istilah perampasan yang diatur dalam KUHAP. Jadi penjelasan Kapolsek Rogojampi terkait pelaporan pengaduan di Banyuwangi itu sudah benar," ujar Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui pesan WhatsApp yang diterima BANGSAONLINE.com, Sabtu (20/3).

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Cek Senjata Api Personel

"Silakan laporan ke Propam Polres bila ada oknum anggota yang diduga terlibat," pungkas Gatot.

Diberitakan sebelumnya, nasib apes menimpa Hidayat Sugihartono yang akrab dipanggil Tono (32), warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Mobil satu-satunya untuk mencari nafkah diambil paksa oleh para , kini dirinya juga ditolak oleh pihak Polsek Rogojampi saat berniat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.

Menurut Tono, pihak Polsek Rogojampi menolak laporannya karena beralasan tidak ada bukti kepemilikan dan masih ada permasalahan. "Tidak bisa mas, karena tidak ada bukti kepemilikan," kata Tono menirukan petugas penjagaan, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Sementara Tono kepada sejumlah wartawan mengaku memiliki bukti STNK mobil dan bukti cicilan serta video pada saat penarikan mobil oleh di tempatnya kerja. Tono juga bercerita jika dirinya dan istrinya pada saat mengajukan kredit sebagai penjamin dan masih berstatus suami-istri yang sah meski saat ini sudah cerai.

"Saya ini suaminya ikut tanda tangan dalam perjanjian kredit sebagai penjamin dan yang bayar cicilan saya. Sekarang saya sudah pisah tapi perjanjian kredit itu masih tetap berlaku karena di dalam perjanjian kredit tidak ada aturan jika nanti pisah mobil dibawa siapa," kata Tono heran.

"Meski ditolak, saya tetap akan berjuang sampai oknum-oknum yang melakukan perampasan kendaraan saya diproses hukum," kata Tono sambil berharap kepada pimpinan kepolisian mau mendengar keluhannya.

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, S.H., M.H. menjelaskan bahwasanya pihak kepolisian pada dasarnya wajib menerima setiap pelaporan ataupun pengaduan dari masyarakat. Namun dalam permasalahan Tono ini, pihaknya hanya meminta kelengkapan pelaporan berupa bukti kepemilikan (BPKB) untuk dapat diproses lebih lanjut.

"Polsek tidak menolak (laporan). Hanya saja menyampaikan silakan dilengkapi dengan bukti kepemilikan dulu," kata Kompol Sudarsono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (19/3/2021) . (ana/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO