NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Ngawi telah melarang penggunaan aliran listrik dalam pengendalian hama tikus, karena membahayakan jiwa orang lain. Pasca adanya larangan tersebut, petani pun lebih banyak melakukan gropyokan untuk membeantas tikus di sawah.
Seperti yang dilakukan warga Desa Pelang Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Sabtu (20/03) kemarin. Gropyokan itu dipantau langsung oleh anggota Polsek Kedunggalar guna memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Akrab dan Merakyat, Momen Khofifah Matun Bersama Petani di Ngawi
"Kita sengaja turut mendampingi dalam setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang. Seperti gropyokan tikus ini," jelas AKP Sukisman, Kapolsek Kedunggalar.
Selain membantu para petani dalam pengendalian hama pengerat tersebut, anggota polisi khususnya bhabinkamtibmas bersama babinsa juga menyosialisasikan pentingnya 5 M dalam setiap aktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Pedagang Sayur di Ngawi Tewas Terseret Kereta Api
"Dengan momen ini juga kita sosialisasikan warga tetap disiplin dalam memakai masker, mencuci tangan dengan rajin, dan selalu menjaga jarak. Dengan tujuan warga dapat bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19," terangnya.
"Untuk wilayah Polsek Kedunggalar akan memaksimalkan kampung tangguh selama pemberlakuan PPKM Mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News