Hidayat Sugihartono, korban perampasan mobil oleh debt collector.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perjuangan Hidayat Sugihartono alias Tono (32), dalam mencari keadilan atas kasus penyitaan mobil secara paksa oleh sekawanan debt collector yang menimpanya, mulai menemukan hasil.
Setelah didampingi anggota dan pengacara Forum Rogojampi Bersatu (FRB), aduan warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi itu, kini diproses lebih lanjut oleh Polsek Rogojampi.
BACA JUGA:
- Ngaku Intel dan Tuduh Bawa Narkoba, Lansia di Banyuwangi Peras Pemudik
- Coba Hilangkan Jejak, Pencuri Minimarket di Banyuwangi Buang Uang Rp48 Juta ke Sungai
- Direktur YLBH FT Apresiasi Polres Gresik Bongkar Ilegal Go Matel untuk Debt Collector
- Pembacokan di TPU Lingkungan Cungking Banyuwangi, Diduga Dipicu Perselingkuhan
"Alhamdulillah setelah didampingi FRB, laporan saya diterima. Tadi saya sudah di-BAP dan diberi 28 pertanyaan. Mulai dari proses awal kredit hingga kronologis penarikan paksa oleh para debt collector," kata Tono kepada wartawan usai di-BAP kurang lebih tiga jam di Polsek Rogojampi, Senin (22/3/2021).
Dia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memproses aduannya tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi korban penarikan paksa yang dilakukan debt collector.
"Ini pembelajaran bagi saya khususnya, dan bisa dijadikan pembelajaran untuk semua. Meskipun punya tunggakan utang, tidak serta merta harus dirampas secara paksa. Semuanya ada prosedur," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, aduan Tono atas penyitaan mobil secara paksa oleh kawanan debt collector dimentahkan pihak kepolisian dengan alasan tidak adanya bukti kepemilikan kendaraan. Padahal, bukti kepemilikan (BPKB) kendaraan yang statusnya kredit sudah jelas dipegang oleh perusahaan finance.
BACA JUGA: Sungguh Malang, Mobil Dirampas Debt Collector, Laporannya Ditolak Polsek Rogojampi






