Laporan Perampasan Mobil Akhirnya Diterima Polsek Rogojampi

Laporan Perampasan Mobil Akhirnya Diterima Polsek Rogojampi Hidayat Sugihartono, korban perampasan mobil oleh debt collector.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perjuangan Hidayat Sugihartono alias Tono (32), dalam mencari keadilan atas kasus secara paksa oleh sekawanan yang menimpanya, mulai menemukan hasil.

Setelah didampingi anggota dan pengacara Forum Rogojampi Bersatu (FRB), aduan warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi itu, kini diproses lebih lanjut oleh .

Baca Juga: Bak Preman, 2 Debt Collector Rampas Motor Wartawan dari Bangkalan di Surabaya

"Alhamdulillah setelah didampingi FRB, laporan saya diterima. Tadi saya sudah di-BAP dan diberi 28 pertanyaan. Mulai dari proses awal kredit hingga kronologis penarikan paksa oleh para ," kata Tono kepada wartawan usai di-BAP kurang lebih tiga jam di , Senin (22/3/2021).

Dia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memproses aduannya tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi korban penarikan paksa yang dilakukan .

"Ini pembelajaran bagi saya khususnya, dan bisa dijadikan pembelajaran untuk semua. Meskipun punya tunggakan utang, tidak serta merta harus dirampas secara paksa. Semuanya ada prosedur," ujarnya.

Baca Juga: Soal Biaya dan Denda Penitipan BPKB, FIF Bangkalan: Sudah Diinformasikan saat Pengajuan Kontrak

Diketahui sebelumnya, aduan Tono atas secara paksa oleh kawanan  dimentahkan pihak kepolisian dengan alasan tidak adanya bukti kepemilikan kendaraan. Padahal, bukti kepemilikan (BPKB) kendaraan yang statusnya kredit sudah jelas dipegang oleh perusahaan .

BACA JUGA: Sungguh Malang, Mobil Dirampas Debt Collector, Laporannya Ditolak

Sedangkan Saiful Muttaqin, salah satu anggota FRB sekaligus berprofesi sebagai pengacara mengaku prihatin, masih adanya perusahaan yang memerintahkan untuk melakukan penarikan paksa kendaraan kepada nasabah yang tertunggak selama pandemi. Meskipun perusahaan berdalih memiliki fidusia, tetapi semuanya ada prosedur.

"Orang yang menang perdata saja misalnya sengketa tanah, mereka tidak serta merta bisa mengusir penghuninya. Harus ada amaning, permohonan eksekusi, dan sebagainya. Begitu juga dengan fidusia," jelasnya.

Baca Juga: Pengusaha Mobil Bekas Sebut Pembiayaan Bawa Angin Segar

Apalagi, kata samsul, peristiwa penarikan kendaraan paksa yang dialami Tono tidak disertai tanda terima surat bukti penyerahan kendaraan. "Itu pidana, karena perampasan murni. Tidak ada BSTK (bukti surat tarikan kendaraan)," tegasnya.

BACA JUGA: Oknum Polisi di Banyuwangi Diduga Terlibat Penarikan Mobil Kredit Macet

Sementara itu, Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, S.H., M.H. mengatakan pihaknya telah menerima aduan Tono. Polisi pun berencana akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya, yakni mantan istri Tono selaku atas nama, pihak dan termasuk kawanan .

"Kita masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Nantinya dari hasil interogasi akan kita gelar perkara untuk menemukan ada tidaknya unsur pidananya," terangnya. (guh/rev)

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice kepada 2 IRT yang Mencuri di Rogojampi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Debt Collector yang Seret Polisi di Jeneponto Dihajar Massa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO