SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perjuangan Hidayat Sugihartono alias Tono (32), dalam mencari keadilan atas kasus penyitaan mobil secara paksa oleh sekawanan debt collector yang menimpanya, mulai menemukan hasil.
Setelah didampingi anggota dan pengacara Forum Rogojampi Bersatu (FRB), aduan warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi itu, kini diproses lebih lanjut oleh Polsek Rogojampi.
Baca Juga: Bak Preman, 2 Debt Collector Rampas Motor Wartawan dari Bangkalan di Surabaya
"Alhamdulillah setelah didampingi FRB, laporan saya diterima. Tadi saya sudah di-BAP dan diberi 28 pertanyaan. Mulai dari proses awal kredit hingga kronologis penarikan paksa oleh para debt collector," kata Tono kepada wartawan usai di-BAP kurang lebih tiga jam di Polsek Rogojampi, Senin (22/3/2021).
Dia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memproses aduannya tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi korban penarikan paksa yang dilakukan debt collector.
"Ini pembelajaran bagi saya khususnya, dan bisa dijadikan pembelajaran untuk semua. Meskipun punya tunggakan utang, tidak serta merta harus dirampas secara paksa. Semuanya ada prosedur," ujarnya.
Baca Juga: Soal Biaya dan Denda Penitipan BPKB, FIF Bangkalan: Sudah Diinformasikan saat Pengajuan Kontrak
Diketahui sebelumnya, aduan Tono atas penyitaan mobil secara paksa oleh kawanan debt collector dimentahkan pihak kepolisian dengan alasan tidak adanya bukti kepemilikan kendaraan. Padahal, bukti kepemilikan (BPKB) kendaraan yang statusnya kredit sudah jelas dipegang oleh perusahaan finance.
BACA JUGA: Sungguh Malang, Mobil Dirampas Debt Collector, Laporannya Ditolak Polsek Rogojampi
Sedangkan Saiful Muttaqin, salah satu anggota FRB sekaligus berprofesi sebagai pengacara mengaku prihatin, masih adanya perusahaan finance yang memerintahkan debt collector untuk melakukan penarikan paksa kendaraan kepada nasabah yang tertunggak selama pandemi. Meskipun perusahaan finance berdalih memiliki fidusia, tetapi semuanya ada prosedur.
"Orang yang menang perdata saja misalnya sengketa tanah, mereka tidak serta merta bisa mengusir penghuninya. Harus ada amaning, permohonan eksekusi, dan sebagainya. Begitu juga dengan fidusia," jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha Mobil Bekas Sebut Pembiayaan Bawa Angin Segar
Apalagi, kata samsul, peristiwa penarikan kendaraan paksa yang dialami Tono tidak disertai tanda terima surat bukti penyerahan kendaraan. "Itu pidana, karena perampasan murni. Tidak ada BSTK (bukti surat tarikan kendaraan)," tegasnya.
BACA JUGA: Oknum Polisi di Banyuwangi Diduga Terlibat Penarikan Mobil Kredit Macet
Sementara itu, Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono, S.H., M.H. mengatakan pihaknya telah menerima aduan Tono. Polisi pun berencana akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya, yakni mantan istri Tono selaku atas nama, pihak finance dan termasuk kawanan debt collector.
"Kita masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Nantinya dari hasil interogasi akan kita gelar perkara untuk menemukan ada tidaknya unsur pidananya," terangnya. (guh/rev)
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice kepada 2 IRT yang Mencuri di Rogojampi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News