SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Fatwa MUI Jatim memutuskan bahwa Vaksin AstraZeneca halal, setelah melakukan pembahasan secara mendalam. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Makruf Khozin.
Makruf mengakui bahwa ada sejumlah perbedaan pendapat dari pakar soal Vaksin AstraZeneca. Ada yang menyebut kalau bahan yang dipakai tercampur benda haram. Ada pula yang menyebut bahan haram itu digunakan untuk mengembangbiakkan bakteri dalam vaksin saja.
Baca Juga: Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal
Bahkan dalam mahzab yang ada, Makruf membeberkan ada perbedaan. Menurut mahzab Imam Syafii, benda mendapat najis tetap akan najis. Sedangkan Mahzab Imam Hanafi jika sudah berubah fungsinya maka hukumnya juga berubah seperti analogi buah anggur.
Saat masih buah disebut suci, sewaktu jadi minuman anggur mengandung alkohol dikategorikan haram. Ketika jadi cuka, maka halal lagi.
"Analogi kami awalnya virus adalah suci, terus ada pencampuran benda najis, kemudian diangkat jadi vaksin berarti sudah halal lagi," katanya.
BACA JUGA: vaksin-astrazeneca-ketua-mui-haram-tapi-boleh-karena-darurat" target="_blank">Soal Tripsin Babi pada Vaksin AstraZeneca, Ketua MUI: Haram tapi Boleh karena Darurat
Baca Juga: Mantan Ketum MUI Jatim, KH Abdusshomad Bukhori, Wafat
Jika merujuk anjuran MUI pusat, lanjut Makruf, Vaksin AstraZeneca masuk kategori halal selama dalam kondisi darurat. Saat ini hanya ada dua vaksin yang jumlahnya terbatas untuk mengakhiri kondisi pandemik COVID-19. Yakni Sinovac dan AstraZeneca.
"Dan MUI Jatim menegaskan tetap halal meski tidak dalam kondisi darurat. Para kiai dan ulama kita tidak masalah dan nyatakan halal," ungkapnya.
Untuk menunjukkan kehalalan vaksin ini, kata Makruf, juga sudah dibuktikan dengan adanya tujuh kiai yang mengikuti pencanangan vaksinasi di Sidoarjo.
Baca Juga: Jangan Main-Main dengan Kata Kiblat, Ketahui Sejarah Perpindahannya yang Penuh Hikmah
"Ketua MUI Jatim, KH. Hasan Mutawakkil Alallah sudah divaksin (AstraZeneca). Kata beliau vaksin ini halal," pungkasnya. (mdr/ian)
BACA JUGA: vaksin-astrazeneca-akan-digunakan-di-lingkungan-pondok-pesantren" target="_blank">Jokowi: Vaksin AstraZeneca akan Digunakan di Lingkungan Pondok Pesantren
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News