PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan Anggota LSM Komad (Komunitas Monitoring dan Advokasi) menggelar audiensi dengan Bea Cukai Madura di Jalan P. Sudirman Kabupaten Pamekasan, Jumat (26/3/2021).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan soal mengapa pihak bea cukai sampai saat ini belum bisa menemukan keberadaan dan memproses para pemilik rokok ilegal tanpa pita yang beredar di Pulau Madura khususnya di Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Marsuto Alfianto Tuding Oknum Bea Cukai Madura Sengaja Tindas Pengusaha Rokok Bodong
Ketua LSM Komad Zaini Werwer mengatakan bahwa persoalan rokok bodong yang setiap tahunnya selalu meningkat selalu menjadi persoalan yang dilematik. “Persoalan ini masih menjadi perhatian khusus bagi kami, sehingga bea cukai bisa meningkatkan evaluasi sebagai bentuk pengawasan, kalau perlu ada penindakan terhadap beberapa toko dan supplier, sehingga di situ tampak pengurangan grid terhadap peredaran rokok bodong,” jelasnya.
Zaini Werwer berharap kepada pihak bea cukai agar segara mengusut tuntas kasus rokok bodong khususnya di Kabupaten Pamekasan. “Kalau sudah ada BB (barang bukti) yang diamankan dan terbukti itu rokok bodong, maka di sini pasti ada pembuatnya. Oleh karena itu, kami menekankan agar pihak bea cukai tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” terangnya.
Dia menegaskan, LSM Komad memberikan tenggang waktu satu minggu kepada pihak bea cukai atas tuntutannya. Kalau tidak ada tindakan tegas, maka pihaknya akan melanjutkan dan berangkat ke Kanwil Provinsi Jatim, dan bahkan persoalan ini akan ditindaklanjuti ke kementerian dan pemerintah pusat. “Pokoknya sebelum puasa ini, kalau masih belum ada tindakan tegas, kami akan berangkat dan tindak lanjuti sekalipun ke pusat,” tegas Zaini Werwer.
BACA JUGA: Diduga Ada Mafia, Bea Cukai Madura Didemo Komad, Puluhan Wartawan Dilarang Masuk
Baca Juga: Owner CV Jawara Internasional Djaya Beri Penjelasan Soal Cekcok dengan Bea Cukai
Terpisah, Kepala Bagian Seksi Kepatuhan dan Internal Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menjelaskan bahwa pihaknya memang berhasil mengamankan 2 juta batang rokok tanpa pita dari hasil laporan masyarakat. “Kami mengamankan 2 juta batang rokok ilegal itu di rumah warga, toko, dan di pasar tradisional,” katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Dia menambahkan bahwa tidak mudah mengungkap kasus pemilik rokok ilegal yang saat ini masih dalam proses pengembangan tersebut. Pasalnya, untuk mengungkap hal tersebut perlu adanya koordinasi dengan penegak hukum lainnya dan harus melalui pertimbangan yang matang. “Jadi untuk BB yang kami amankan itu bukan berasal dari pabrikan. Dan kami pastikan untuk yang rumahan itu tidak terlibat," ujarnya.
"Kami memastikan rokok yang resmi terdaftar dan masuk di data bea cukai sekitar 50 perusahaan rokok di Madura. Kalau yang tidak resmi kami belum bisa memastikan. Yang jelas untuk sanksi yang diatur dalam UU itu, barang siapa yang membawa dan menawarkan itu kena sanksi pelanggaran khusus berupa denda,” tegasnya. (yen/zar)
Baca Juga: Operasi Gabungan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2024 di 13 Kecamatan Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News