Hasil Ijtihad MUI Pusat, PWNU, dan MUI Jatim soal ​Vaksin AstraZeneca, Sikap Muhammadiyah?

Hasil Ijtihad MUI Pusat, PWNU, dan MUI Jatim soal ​Vaksin AstraZeneca, Sikap Muhammadiyah?  Dr KH. Shofiyullah Muzammil. Foto: ist

Senada dengan MUI Jawa Timur, PWNU melalui hasil Keputusan PWNU Jawa Timur nomor 859/PW/A-ll/L/lll/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 menyatakan bahwa vaksinasi covid-19 wajib diikuti/ditaati dengan alasan: pertama, ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama WNI. Kedua, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak bertentangan dengan syara’ adalah dilarang (haram).

Ketiga, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran covid 19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.

Keempat, jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci sebab pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali, sebagaimana AstraZeneca, Sinovac dan lain-lain (tidak specifik menyebut satu jenis vaksin, red.).

Kelima, dalam program vaksinasi ini agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggungjawab.

Referensi hukum yang digunakan sama dengan yang digunakan oleh MUI Jatim ditambah beberapa kitab seperti Tafsir at-Thabary, Shahih Bukhari, Nihayah Zein, Jawharut Tauhid, Tuhfatul Muhtaj dan al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhnya Wahbab az-Zuhaily.

Dari ketiga “fatwa” diatas, terlihat bahwa baik MUI Pusat atau MUI Jatim dan PWNU Jatim pada kesimpulan akhirnya menyatakan boleh menggunakan vaksin AstraZeneca. Bedanya, MUI Pusat tetap memegang prinsip kalau ada unsur babi pada awal prosesnya meski pada hasil akhirnya tidak ada (terlihat) hukumnya haram.

Sedang, MUI Jatim dan PWNU Jatim berpegang pada hasil akhir dari pembuatan vaksin bukan pada prosesnya. Kalau tidak ada atau terlihat unsur babi maka hukumnya suci dan halal. Ini sesuai ketentuan fiqh, nahnu nahkumu bid dlawahir wa Allah yatawalla bis sara-ir. Syariat tidak menuntut untuk menyelidiki lebih dalam dan mendetail bagaimana asal dan prosesnya yang penting hasil akhirnya tidak terdapat unsur najis dan haram maka hukumnya suci dan halal. Ibarat seseorang membeli buah mangga melalui transaksi jual beli yang sah dan halal maka pembeli tidak perlu menanyakan pada penjualnya dari mana mangga ini berasal. Apakah ditanam di tanah sengketa atau diberi pupuk najis dan seterusnya.

Sementara Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman yang membidangi Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) bersama Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Agus Samsudin sepakat mendukung independensi MUI menjalankan perannya dalam penentuan kehalalan vaksin dan siap menjadi bagian dari proses tersebut.

Kebenaran Ijtihady

Keputusan hukum yang dikeluarkan terkait vaksin AtraZeneca itu adalah hasil kolektif-institusional dari masing-masing lembaga MUI dan PWNU. Ketentuan hukum fatwa bersifat mengikat bagi yang mengeluarkan dan yang meminta. Untuk pihak ketiga diberi kebebasan menentukan mana yang terbaik bagi dirinya. Pilihan terbaik dipilih setelah mengetahui alasan (istidlal) hukum dan proses penggalian (istinbath) hukum yang dilakukan.

Kebenaran hukum hasil bersifat independen. Kalau ada dua atau lebih hasil keputusan yang berbeda dan bertentangan dalam satu persoalan yang sama maka semuanya benar menurut keyakinan masing-masing mujtahidnya. Hasil tidak bisa mengkoreksi hasil yang lain, al-u la yunqadlu bil .

Adanya produk hukum yang berbeda itu suatu yang alamiah tidak perlu dipersoalkan atau dibesar-besarkan. Terkait penggunaan vaksin AstraZeneca sebenarnya keputusan akhirnya sama, boleh. Namun kebolehan vaksin AstraZeneca menurut MUI Pusat bersifat darurat karenanya hanya berlaku selama tidak ada vaksin lain yang halal dan suci. Kalau sudah ada vaksin yang halal dan suci maka status kebolehannya menjadi berubah dengan sendirinya menjadi haram.

Dengan demikian masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk bersikap. Bagi yang tetap merasa tidak nyaman karena menganggap dengan suntik vaksin ini akan memasukan benda najis ke dalam tubuhnya silakan tingkatkan kewaspadaan dan kehati-hatiannya dalam menjalani aktifitas sehari-hari. Selalu pakai masker, hindari kerumunan, selalu cuci tangan, rajin olahraga dan berjemur serta selalu memohon kepada Allah agar terhindar dari wabah ini.

Bagi yang sudah mantap silakan segera ikut program vaksinasi yang sudah dicanangkan oleh pemerintah melalui berbagai media dan lembaga. Dengan saling menghormati dan menghargai apapun sikap dan keputusan yang diambil, hidup ini menjadi indah dan nyaman. Kalau sudah tercipta lingkungan yang indah dan nyaman, kekebalan tubuh (imun) akan cepat terbentuk melindungi tubuh. Dengan demikian target tercapainya herd immunity bisa lebih cepat tercapai. Indonesia bisa lebih cepat terlepas dari pandemi ini. Kembali beraktifitas normal seperti saat sebelum pandemi.

Semoga Allah kabulkan doa dan harapan ini, amin.. Demikian semoga bermanfaat. Ya Allah bariklana fi sya’ban wa ballighna Ramadhan

PPM AL-ASHFA Yogyakarta, Nishfu Sya’ban 1443/29 Maret 2021 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO