Bacakades Batobella Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Paket A, B, dan C Palsu

Bacakades Batobella Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penggunaan Ijazah Paket A,  B, dan C Palsu H. Ismar mantan Kepala Deas Batobella saat menunjukkan bukti ijazah Paket A, B, dan C milik Moh. Hasan yang diduga palsu, serta bukti laporan ke Polres Bangkalan pada Rabu, 31 Maret 2021.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - H. Ismar, mantan Kades Batobella melaporkan salah satu bakal calon kepala desa (bacakades) Batobella Kecamatan Geger atas nama Moh. Hasan ke Polres Bangkalan, Rabu (31/3) kemarin. Laporan itu terkait dugaan penggunaan ijazah paket A, B, dan C palsu, untuk persyaratan bacalon Pilkades Batobella.

Menurutnya, ijazah yang dikeluarkan oleh PP. Al Badriyah Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, itu banyak kejanggalan. Antara lain, foto muka di setiap sertifikat yang sama alias tidak ada perubahan.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

"Foto tidak ada bedanya, logika saja, seharusnya ada perubahan setiap tahunnya. Termasuk cap jari hampir sama besarnya," jelas H. Ismar kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

"Demikian juga, kejanggalan terhadap penetapan tahun pengeluaran ijazah antara Paket A, B, dan C, masing-masing berjarak 2 tahun. Untuk SD dikeluarkan tahun 2012, Paket B tahun 2014, dan Paket C tahun 2016. Semestinya per tiga tahun antara Paket B dengan C sesuai peraturan," ucapnya.

Ia menilai, penerbitan ijazah tersebut melanggar Pasal 2 dan pasal 3 poin 1 junto A, B, dan C Permendikbud nomer 97 tahun 2013. "Pembelajaran SMP/MTs dan SMPLB harus diselesaikan dari kelas VII sampai dengan IX. Artinya jika (ingin) mendapatkan Paket C, dibutuhkan waktu selama 3 tahun," paparnya.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Lebih lanjut, Ismar menyampaikan pihaknya terpaksa melapor ke Polres Bangkalan karena tidak ada langkah konkret dari Tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (TP2KD) dan Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD).

Ia mengaku sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu itu kepada dan TP2KD dan TFPKD, namun belum ada penyelesaian. Sedangkan penetapan calon kepala desa rencananya akan digelar hari ini, Kamis (1/4).

Karena itu, H. Ismar berharap Polres Bangkalan segera menindaklanjuti laporannya.

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

Sementara, Ketua TP2KD Bangkalan Khoirul Anam saat dikonfirmasi terkait dugaan ijazah palsu tersebut, meminta agar wartawan menanyakan langsung kepada P2KD Desa Batobella.

"Bapak bisa langsung ke panitia, silakan datang langsung ke panitia, karena masih banyak kegiatan untuk persiapan penetapan," ucapnya singkat. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO