Warga Ambeng-Abeng Sambat Soal Permasalahan Sampah Saat Reses Ketua F-Gerindra Nur Saidah

Warga Ambeng-Abeng Sambat Soal Permasalahan Sampah Saat Reses Ketua F-Gerindra Nur Saidah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gesik Hj. Nur Saidah ketika reses masa persidangan I. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Permasalahan sampah jadi salah satu aspirasi yang disampaikan Warga Desa Ambeng-Ambeng Kecamatan Duduk Sampeyan kepada Hj. , saat menggelar reses masa persidangan I, Sabtu (3/4/2021). Kegiatan reses Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gresik itu dilaksanakan di Gor Ambeng-Ambeng.

Selama ini banyak warga luar Desa Ambeng-Ambeng yang membuang sampah seenaknya di tepi jalan wilayah Desa Ambeng-Ambeng. Hal ini menyebabkan Jalan Ambeng-Ambeng menjadi kumuh.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Ironinya, yang membuang sampah juga banyak menggunakan mobil," ungkap kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (3/4/2021).

Menyikapi keluhan tersebut, mengungkapkan bahwa DPRD Gresik saat ini tengah menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

"Raperda ini dimaksudkan juga untuk memberikan tempat-tempat kepada masyarakat untuk penampungan sampah dengan sistem bayar retribusi. Sehingga, masyarakat tak ada alasan lagi untuk membuang sampah sembarangan," jelas Wakil Ketua DPRD Gresik.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Untuk masyarakat diharapkan terlibat dalam memberikan kontribusi dalam bentuk pembayaran retribusi persampahan, sehingga pelaksanaannya bisa dilakukan secara intensif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," urainya.

Dikatakannya, pelayanan persampahan merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah. Mulai penyediaan tempat penampungan sampah sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir sampah (TPA), dan transferdepo. Di samping itu, juga alat angkut dari TPS ke TPA dan dari TPA ke tempat pendauran dan atau pengelolaan sampah.

"Adapun untuk objek pengangkutan sampah meliputi persampahan dari permukiman padat yang telah memiliki lahan atau TPS ke TPA dan atau pelayanan dari TPA/transferdepo ke TPA," terangnya.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

"Untuk subjek bisa orang pribadi atau badan yang diberikan hak untuk menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan. Karena itu, para pemakai pelayanan persampahan wajib bayar retribusi, baik orang pribadi maupun badan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO