PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat ditolak karena dinilai pengajuannya tak sesuai tatib, usulan Raperda Perubahan Ketiga tentang Pemerintah Desa yang diajukan oleh Komisi I DPRD Pasuruan akhirnya disetujui. Setelah menggelar paripurna, Kamis (22/4) kemarin, dewan setuju membahas raperda tersebut.
Dalam paripurna itu, tujuh fraksi yang hadir sepakat membahas Raperda Perubahan Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Meski demikian, paripurna sempat diwarnai interupsi dari Arifin, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota bapemperda. Dirinya memandang pembahasan raperda ini terlalu mepet dengan tahapan pilkades serentak yang dimulai pada Juni 2021.
“Apa nantinya tidak menjadi blunder kalau sampai terlambat. Kami minta ini diperhatikan,” beber pria asal Beji ini.
Di sisi lain, Komisi I selaku pengusul raperda melalui Juru Bicara Eko Suryono menyampaikan dasar serta pertimbangan perlunya perubahan raperda tersebut. Yakni, untuk mengantisipasi dan mengurangi permasalahan di pilkades serentak tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Ia mengungkapkan, dari 243 desa yang menyelenggarakan pilkades tahun lalu, adanya beberapa desa yang bermasalah hingga harus menunda pemilihan lantaran cakadesnya tidak lolos tes akademis. Jabatan kades pun harus diisi Pj (penjabat).
“Makanya kami mengusulkan, agar desa yang memiliki calon 2 sampai 5 orang bisa diluluskan tanpa harus tes akademis. Yang penting memenuhi persyaratan administrasi tanpa mengurangi kualitas, dan menjunjung tinggi kearifan lokal.” urai Eko.
Fraksi PKB melalui Juru Bicara Rudi Hartono sepakat dengan penyampaian Eko Suryono. Karena itu, ia merekomendasikan bahwa raperda tersebut layak dibahas.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Senada disampaikan Juru Bicara Fraksi Gerindra, Fauzi. Ia mendukung raperda tersebut, namun menyarankan agar perubahan perda tersebut tidak sampai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, ia juga mendorong agar perubahan raperda yang ada, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
"Pada prinsipnya, Fraksi Gerindra menyarankan agar calon kades yang menggunakan ijazah-ijazah dari pondok pesantren yang setara dengan jenjang pendidikan SLTP, mereka bisa mengikuti proses pencalonan kepala desa. Calon kades dua sampai lima orang otomatis harus lolos, supaya tidak terjadi permasalahan ke depan apabila terjadi banyak calon yang tidak lolos,” saran dia.
Usai ketujuh fraksi memaparkan pandangan umumnya, paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Rusdi Sutejo menyatakan bahwa raperda tersebut disetujui untuk dibahas. “Masukan dan interupsi dalam paripurna, bisa dibahas lebih lanjut di tingkat pansus,” bebernya. (*/bib/par/rev)
Baca Juga: Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News