BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Subairi, Kepala Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Bangkalan dipecat sepihak oleh Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Imron Amin per tanggal 28 April 2021 lalu. Alasannya, Subairi dinilai menghambat demokrasi karena per tanggal 27 tidak mencairkan dana untuk panitia pemilihan kepala desa (P2KD).
Saat dikonfirmasi oleh media, Kades Mrandung membenarkan dirinya telah dipecat oleh bupati secara sepihak tanpa peringatan terlebih dahulu. "Dipecat karena tidak dapat mencairkan dana P2KD," jelasnya kepada media saat ditemui di rumahnya, Ahad (2/5/2021).
Baca Juga: Tuntutan Warga Batah Barat Bangkalan saat Datangi Inspektorat
"Saya dipecat tiba-tiba, per tanggal 28 April karena tidak mencairkan dana panitia pemilihan (P2KD). Dalam suratnya, menghambat demokrasi karena per tanggal 27 tidak mencairkan dana panitia," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa yang berhak mengeluarkan dana tersebut adalah bendahara, bukan kepala desa. Saat itu, kata Subairi, bendahara melapor kepada dirinya tidak akan mengeluarkan dana tersebut, karena yang meminta adalah P2KD yang baru dibentuk.
"Bahkan dana panitia tersebut tidak diberikan kepada kedua panitia, baik P2KD yang lama atau yang baru, karena pengajuan dana dari P2KD yang lama," ungkapnya
Baca Juga: Lantik 2 Kepala Desa PAW, Begini Pesan Pj Bupati Bangkalan
Kata Subairi, sampai saat ini dana tersebut masih utuh di rekening bendahara, tidak ada yang menggunakan. "Naifnya, tidak berselang lama, Bupati Bangkalan mengangkat pelaksana tugas (Plt)," tegas Subairi.
Menyikapi pemecatan tersebut, Klebun Mrandung menyatakan akan melakukan perlawan hukum. "Saat itu saya bersurat kepada semua dinas bahwa saya tidak mau dipecat, akan melakukan perlawanan hukum," ujar Subairi.
Ia mengaku malu dipecat oleh bupati tanpa alasan yang jelas sesuai hukum. "Dari 9 alasan dalam surat sudah saya kerjakan semua, kecuali satu, yakni tidak mencairkan dana panitia. Padahal dana tersebut ada di bendahara, bendahara yang tidak mau mencairkan, bukan saya," paparnya kepada media.
Baca Juga: Tingkatkan Tata Kelola Administrasi dan Keuangan, BKAD Bangkalan Gelar Bimtek untuk Aparatur Desa
Karena itu, Subairi sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh bupati dengan memecat dirinya. "Ini bagian arogansi bupati, segala aturan tidak menggunakan aturan. Sebelumnya saya berharap Bangkalan di bawah Bupati R. Abdul Latif Imron Amin maju, tapi bagaimana maju, kalau segalanya tidak menggunakan aturan," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait pemecatan Kepala Desa Mrandung, Kepala Dinas Kominfo Agus Zain meminta wartawan untuk menghubungi Camat Klampis agar mendapatkan penjelasan dan informasi yang lengkap. "Langsung ke Pak Camat Klampis agar lebih utuh infonya," jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara, Camat Klampis Abdul Malik belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi wartawan via pesan WhatsApp, ia tak kunjung menjawab sampai berita ini dimuat. (uzi/ian)
Baca Juga: Bagikan 500 Sertifikat Tanah Warga Bangkalan, Wakil Kepala BPN Minta Kades Bantu Urus Administrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News