
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya membatasi jumlah wisatawan pada masa libur Hari Raya Idulfitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan jumlah pengunjung ke lokasi wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek Drs. Sunyoto mengatakan, tiap-tiap destinasi wisata yang ada di Kabupaten Trenggalek hanya boleh dikunjungi oleh wisatawan maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung yang bisa ditampung.
BACA JUGA:
- Soroti Capaian PAD Trenggalek, Anggota Komisi II Semprot Bakeuda dan OPD Penghasil
- Ini 10 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi saat Berlibur di Trenggalek
- Kepala Bakesbangpol Trenggalek Minta FKDM Lebih Sering Beri Info Tentang Situasi Terkini
- Dapat Restorative Justice Kejari, Wanita Pencuri Dompet di Trenggalek Bebas dari Jerat Hukum
"Dalam rangka mengantisipasi lonjakan wisatawan di beberapa destinasi wisata, kami dari Dinas Pariwisata akan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen," kata Sunyoto, Kamis (6/5/2021).
Alasan pembatasan tersebut, kata dia, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di lokasi wisata. Sebab, ia memprediksi akan ada peningkatan jumlah pengunjung wisata di Kabupaten Trenggalek saat libur Hari Raya Idulfitri.
Simak berita selengkapnya ...