TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya membatasi jumlah wisatawan pada masa libur Hari Raya Idulfitri 1442 H, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan jumlah pengunjung ke lokasi wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek Drs. Sunyoto mengatakan, tiap-tiap destinasi wisata yang ada di Kabupaten Trenggalek hanya boleh dikunjungi oleh wisatawan maksimal 50 persen dari total kapasitas pengunjung yang bisa ditampung.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
"Dalam rangka mengantisipasi lonjakan wisatawan di beberapa destinasi wisata, kami dari Dinas Pariwisata akan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen," kata Sunyoto, Kamis (6/5/2021).
Alasan pembatasan tersebut, kata dia, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di lokasi wisata. Sebab, ia memprediksi akan ada peningkatan jumlah pengunjung wisata di Kabupaten Trenggalek saat libur Hari Raya Idulfitri.
Dengan adanya kebijakan seperti itu diharapkan mampu menekan jumlah pengunjung wisata yang akan berkunjung ke beberapa destinasi wisata, sehingga tidak terjadi kerumunan di lokasi wisata.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Selain itu, imbuhnya, pengelola destinasi wisata di seluruh Kabupaten Trenggalek wajib mematuhi dan sekaligus menerapkan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 saat ini. Begitu juga pengunjung wisata diminta tetap menerapkan prokes.
"Saya ingatkan agar seluruh wisatawan yang akan berkunjung ke Trenggalek pada libur hari raya nanti tetap menerapkan protokol kesehatan, itu saja," tutupnya. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News