Camat Duduksampeyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Anggaran Kecamatan

Camat Duduksampeyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Anggaran Kecamatan Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi saat sidang virtual di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif, Suropadi, digelar di PN Tipikor Surabaya, Kamis (6/5/2021).

Suropadi menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik tahun 2017, 2018, dan 2019, hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Gresik.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

Dalam sidang perdana itu, terdakwa Suropadi didampingi 4 penasihat hukum, Andi Fajar Yulianto S.H., M.H., Yanto S.H., Muhlison S.H,. dan Rudi Siprayitno, S.H. dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana.

Surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum Indah Rahmawati, S.H., dan Faris. Dalam dakwaan primer, Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo. pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah dibacakan dakwaan, penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi menyatakan akan menyampaikan eksepsi tangkisan atau keberatan terhadap dakwaan.

Sebelum sidang diakhiri, Fajar Yulianto, salah satu penasihat hukum terdakwa Suropadi mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Fajar menyampaikan, permohonan ini termasuk upaya hukum, berdasarkan Pasal 21 ayat 1, KUHAP. Di mana, terdakwa ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Menurut Fajar, hal ini sebetulnya merupakan alasan subyektif. "Sudah saatnya merubah mindset definisi Pasal 21 (1) tersebut secara obyektif komprehensif, sehingga efektivitas melakukan penahanan terdakwa apa?," tanyanya seraya mengatakan bahwa terdakwa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya jelas.

"Terkait menghilangkan barang bukti, bukti apa? Semua sudah ada dalam penguasaan penuntut umum. Serta takut mengulangi perbuatannya, tidak perlu ditakutkan,  karena bersangkutan juga sudah tidak punya jabatan dan kewenangan," cetusnya.

"Sehingga asas praduga tidak bersalah bisa diaktualisasikan dengan baik menurut hukum. Artinya, tidak semua yang tersangka/terdakwa seakan-akan wajib untuk ditahan. Tapi semua kembali pada majelis hakim, semoga dapat dikabulkan permohonan kami," harap Fajar.

Hakim kemudian menyatakan sidang ditunda tanggal 18 Mei tahun 2021, dengan agenda pembacan eksepsi/keberatan dari terdakwa Suropadi melalui penasihat hukumnya. (hud/ian)