GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan Nonaktif, Suropadi, digelar di PN Tipikor Surabaya, Kamis (6/5/2021).
Suropadi menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik tahun 2017, 2018, dan 2019, hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Gresik.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
Dalam sidang perdana itu, terdakwa Suropadi didampingi 4 penasihat hukum, Andi Fajar Yulianto S.H., M.H., Yanto S.H., Muhlison S.H,. dan Rudi Siprayitno, S.H. dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana.
Surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum Indah Rahmawati, S.H., dan Faris. Dalam dakwaan primer, Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Isi Kekosongan, Pemdes Panjunan Gresik Gelar Pelantikan PAW Anggota BPD
Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo. pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah dibacakan dakwaan, penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi menyatakan akan menyampaikan eksepsi tangkisan atau keberatan terhadap dakwaan.
Sebelum sidang diakhiri, Fajar Yulianto, salah satu penasihat hukum terdakwa Suropadi mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Fajar menyampaikan, permohonan ini termasuk upaya hukum, berdasarkan Pasal 21 ayat 1, KUHAP. Di mana, terdakwa ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Menurut Fajar, hal ini sebetulnya merupakan alasan subyektif. "Sudah saatnya merubah mindset definisi Pasal 21 (1) tersebut secara obyektif komprehensif, sehingga efektivitas melakukan penahanan terdakwa apa?," tanyanya seraya mengatakan bahwa terdakwa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya jelas.
"Terkait menghilangkan barang bukti, bukti apa? Semua sudah ada dalam penguasaan penuntut umum. Serta takut mengulangi perbuatannya, tidak perlu ditakutkan, karena bersangkutan juga sudah tidak punya jabatan dan kewenangan," cetusnya.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
"Sehingga asas praduga tidak bersalah bisa diaktualisasikan dengan baik menurut hukum. Artinya, tidak semua yang tersangka/terdakwa seakan-akan wajib untuk ditahan. Tapi semua kembali pada majelis hakim, semoga dapat dikabulkan permohonan kami," harap Fajar.
Hakim kemudian menyatakan sidang ditunda tanggal 18 Mei tahun 2021, dengan agenda pembacan eksepsi/keberatan dari terdakwa Suropadi melalui penasihat hukumnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News