PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura akhirnya membantah terhadap tudingan Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad) yang menyebut bahwa Bea Cukai Madura terlibat produksi rokok ilegal dan kongkalikong dengan pengusaha. Tudingan itu dilontarkan mereka saat melakukan aksi demonstrasi terhadap instansi pemerintah yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman No. 2 Pamekasan itu.
Humas Bea dan Cukai Madura, Zainul mengatakan, bea cukai berfungsi untuk membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran, dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristiknya dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.
Baca Juga: Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Yankes Bergerak di Grahadi
Cukai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Menurut dia, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, bea cukai membutuhkan kerja sama yang baik dan dukungan dari masyarakat dan instansi pemerintah lainnya. Khususnya dalam hal penanganan rokok ilegal, kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai daerah menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten setempat.
"Jadi mustahil, tuduhan mereka kita terlibat dalam produksi rokok ilegal, dan adanya kongkalikong dengan pengusaha," ungkapnya Zainul saat dihubungi BANGSAONLINE.com melalui WhatsApp (WA), Sabtu (15/05/21).
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Kita melakukan tindakan pemberantasan rokok ilegal dengan mengajak yang ilegal menjadi legal," tambahnya.
Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan semboyan beacCukai yaitu “Legal Itu Mudah”. Perizinan harus mudah. "Kemudian setelah itu ibaratnya menanam pohon kita harus pupuk, caranya bagaimana? Bimbingan teknis," katanya.
Artinya, kata dia, kita tidak sekadar bisa memungut pajaknya saja, tetapi juga harus bisa bagaimana menumbuhkan supaya pohon ini semakin tumbuh semakin besar.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
"Pada akhirnya pohon itu di samping memang berguna untuk dirinya sendiri juga menghasilkan buah. Buah ini nanti yang kita petik bersama melalui cukai baik melalui pajak-pajak daerah dan juga memberikan keuntungan pada yang bersangkutan. Intinya kita melakukan pemberantasan rokok ilegal dengan membuat legal, sehingga nantinya tidak membuat pengusaha rokok lokal malah gulung tikar," pungkasnya. (yen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News