BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Oknum kiai di Bangkalan yang melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan dalam sidang virtual dengan agenda pembacaan vonis, Senin (24/5/2021).
Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Maskur Hidayat menyampaikan putusan tersebut diberikan sesuai hasil musyawarah majelis hakim, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Pertimbangannya, perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari satu kali. Pertama saat korban masih anak-anak dan setelah korban dewasa. Kita tidak berbicara antara berat atau ringan, tapi ini adalah kewajiban kita memberikan putusan yang adil," ungkapnya kepada wartawan.
Untuk merespons hasil putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan memberikan waktu berpikir kepada terdakwa maupun JPU untuk upaya hukum selanjutnya.
Baca Juga: Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan Wafat
"Kami berikan waktu 7 hari, silakan tentukan pilihan terbaiknya. Apakah mau menerima atau mau mengajukan upaya hukum lainnya," terangnya.
Sementara itu, Syamsuddin dari pihak keluarga terdakwa mengaku kecewa terhadap hasil putusan majelis hakim yang melampaui batas tuntutan JPU.
Baca Juga: Berawal Kenalan di TikTok lalu Dicekoki Miras, Siswi SMP di Bangkalan Disetubuhi 2 Pria
"Analisanya, kejadian pertama secara hukum pasal 285 tentang pemerkosaan dan pasal 76 perlindungan anak sudah dimentahkan oleh data dari dapodik, bahwa saksi belum masuk di pendidikan Khawaitul Umam. Sedangkan pada kejadian kedua, sudah cacat hukum per Maret 2019 terkait upaya pemerkosaan yang didakwakan, karena tidak masuk dalam pasal 76," ujarnya.
Menurut Syamsuddin, hasil visum tidak bisa menjadi bukti kuat karena dapat manipulasi oleh siapa pun. Sehingga, ia menilai keputusan hakim tidak memiliki landasan yang jelas, karena siapa pun bisa menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca Juga: PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
"Telaah analisa barang bukti kurang kuat untuk menjadikan terdakwa pelaku tindak pidana asusila. Saksi lemah, dalam surat tidak ada bukti sperma. Sedangkan majelis hakim bisa memutuskan perkara, jika dua alat bukti," katanya.
Menanggapi hal ini, Miftahul Khoir, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan diskusi dan mempelajari lebih lanjut hasil putusan. Sehingga pihaknya dapat menentukan sikap hukum untuk melakukan banding atau tidak. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News