Gedung BPK Jatim. foto: ist.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Hasil audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020 yang dilakukan oleh BPK, Kabupaten Jember mendapatkan predikat opini tidak wajar.
Berdasarkan siaran pers BPK Perwakilan Jawa Timur, ada 7 poin penting dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Jatim tersebut.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran dalam penyajian laporan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daeran berdasarkan 4 kriteria yang sudah diatur.
"Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal," katanya melalui siaran pers, Senin (31/05/2021).
Adapun 7 catatan penting yang membuat Kabupaten Jember mendapatkan opini TW tersebut sebagai berikut:
1. Tidak adanya pengesahan DPRD atas APBD tahun anggaran 2020.
2. Jumlah penyajian Belanja Pegawai sebesar Rp 1.302,44 miliar serta Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 937,97 miliar tidak sesuai dengan penjabaran APBD dan merupakan hasil pemetaan (mapping) yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyajian beban pada Laporan Operasional. Akibatnya, Belanja Pegawai disajikan lebih rendah sedangkan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih tinggi, masing-masing sebesar Rp 202,78 miliar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




