Novel Baswedan Disingkirkan Setelah Bongkar Suap AKP Stepanus Robin Patujju

Novel Baswedan Disingkirkan Setelah Bongkar Suap AKP Stepanus Robin Patujju Stepanus Robin Patujju. foto: antara

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi () mengaku prihatin terhadap pihak internal yang main kasus. Keprihatinan Novel itu disampaikan sambil memposting berita AKP Stepanus Robin Patujju yang kini jadi tersangka kasus suap.

Stepanus adalah penyidik muda dari unsur kepolisian. Sebelum masuk , 1 April 2019, Stepanus menjabat Kepala Bagian Operasional Kepulauan Resor Halmahera Selatan Maluku Utara.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal

“Prihatin, dan sedih adanya org yang berani “main kasus” di ,” tulis Novel di akun twitternya hari ini, Kamis (3/6/2021).

Celakanya, para penyidik yang membongkar “permainan” Stepanus itu kini justru disingkirkan. Siapa? Siapa lagi kalau bukan dirinya dan para penyidik berintegritas lainnya. Yaitu Damanik A, Rizka, Yudi, dan sendiri.

Penyingkiran itu dilakukan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). “Lebih prihatin lagi karena Pak Damanik A, Rizka, Yudi, yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK,” tulisnya.

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

Ia kemudian menulis kalimat pertanyaan. “Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?,” tulisnya.

Stepanus terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar. Namun meski dipecat secara tak terhormat oleh Dewas , ia masih punya peluang untuk diterima kerja kembali di Polri. Kepala Divisi Humas Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotaan Stepanus.

"Nanti kita cek di Dewas , kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri Jakarta, Senin (31/5/2021)

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024

Seperti diberitakan, AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat sebagai pegawai . Ia terbukti bersalah menerima suap dalam perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021.

Keputusan pemecatan itu diambil dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) , Senin (31/5/2021).

Stepanus dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman prilaku sebagai insan lembaga antikorupsi. Karena itu ia dipecat secara tak terhomat. (tim)

Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO