SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku prihatin terhadap pihak internal KPK yang main kasus. Keprihatinan Novel itu disampaikan sambil memposting berita AKP Stepanus Robin Patujju yang kini jadi tersangka kasus suap.
Stepanus adalah penyidik muda dari unsur kepolisian. Sebelum masuk KPK, 1 April 2019, Stepanus menjabat Kepala Bagian Operasional Kepulauan Resor Halmahera Selatan Maluku Utara.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
“Prihatin, dan sedih adanya org yang berani “main kasus” di KPK,” tulis Novel di akun twitternya hari ini, Kamis (3/6/2021).
Celakanya, para penyidik yang membongkar “permainan” Stepanus itu kini justru disingkirkan. Siapa? Siapa lagi kalau bukan dirinya dan para penyidik berintegritas lainnya. Yaitu Damanik A, Rizka, Yudi, dan Novel Baswedan sendiri.
Penyingkiran itu dilakukan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). “Lebih prihatin lagi karena Pak Damanik A, Rizka, Yudi, yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK,” tulisnya.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Ia kemudian menulis kalimat pertanyaan. “Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?,” tulisnya.
Stepanus terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar. Namun meski dipecat secara tak terhormat oleh Dewas KPK, ia masih punya peluang untuk diterima kerja kembali di Polri. Kepala Divisi Humas Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memeriksa status keanggotaan Stepanus.
"Nanti kita cek di Dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri Jakarta, Senin (31/5/2021)
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Seperti diberitakan, AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat sebagai pegawai KPK. Ia terbukti bersalah menerima suap dalam perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021.
Keputusan pemecatan itu diambil dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (31/5/2021).
Stepanus dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman prilaku sebagai insan lembaga antikorupsi. Karena itu ia dipecat secara tak terhomat. (tim)
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News