Sering Langgar Lalu Lintas di Kota Kediri, Siap-siap SIM Dicabut

Sering Langgar Lalu Lintas di Kota Kediri, Siap-siap SIM Dicabut Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Arpan.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bagi pengguna jalan terutama yang mengendarai sepeda motor maupun mobil di Kota , siap-siap menerima sanksi dicabut -nya bila diketahui sering melanggar lalu lintas.

Diketahui, meski sudah ada sanksi berupa denda tilang, namun pelanggaran aturan lalu lintas masih tetap tinggi. Padahal berbagai cara sudah dilakukan petugas kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Kasatlantas Polres Kota AKP Arpan mengatakan bahwa Polri telah mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (). Yaitu mengenai pencabutan oleh petugas kepolisian apabila para pengendara kendaraan ini berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas.

Aturan yang bisa mencabut bagi pelanggar aturan lalu lintas tersebut, lanjut Arpan, tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021. Setiap pemegang yang terbukti melanggar berbagai macam aturan lalu lintas bakal dikenakan sanksi pencabutan

“Polri diberikan wewenang untuk memberi poin atau tanda atau data pelanggaran terhadap milik pengemudi, yang melakukan pelanggaran maupun menyebabkan kecelakaan,” kata Arpan kepada wartawan, Kamis (3/5).

Menurut Arpan, pemberian poin untuk pelanggaran lalu lintas ada tiga, yakni satu poin, tiga poin dan lima poin. Jumlah poin tersebut disesuaikan dengan seberapa berat aturan yang dilanggar. Seperti, apabila melanggar tidak menggunakan helm maka akan dikenakan 1 poin.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan mendapatkan poin di , mulai dari tidak membawa , berkendara sambil minum-minuman keras, kendaraan tidak memenuhi syarat teknis, parkir sembarangan, hingga melanggar rambu lalu lintas.

"Sementara itu, poin untuk kecelakaan lalu lintas angkanya lebih besar, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin. Nantinya, angka tersebut akan diakumulasi untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan," terangnya.

Ditambahkan oleh Arpan, poin diberikan saat terjadi kecelakaan apabila karena kelalaian menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia. Selain itu, apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau barang, sampai kasus tabrak lari.

“Jika akumulasi mencapai 12 poin, maka disita dan pemilik harus mengikuti proses pembuatan dari awal. Sedangkan jika mencapai 18 poin, maka ditahan dan pemilik tidak diizinkan membuat baru hingga waktu yang ditentukan oleh pengadilan,” tegasnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tim BPK Wilayah XI Teliti Tugu Tapal Batas di Kediri, Diduga dari Abad ke-13 ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO