PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa tanah di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, antara ahli waris dari Daroem dengan pihak yang mengaku pembeli tanah, akhirnya difasilitasi mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, Selasa (15/6). Namun pihak yang mengaku pembeli tanah tidak hadir dalam mediasi tersebut, sehingga BPN tidak bisa memberi kesimpulan.
Hanya ahli waris Daroem dalam hal ini diwakili Solikhah yang hadir ke kantor BPN Kabupaten Pasuruan, dengan didampingi kuasa hukumnya dari LPBH NU Bangil.
Baca Juga: Sekarang Mengurus Tanah Tak Perlu Ribet, Bisa Urus secara Mandiri
Upaya penyelesaian sengketa ini sebenarnya bukanlah yang pertama kali dilakukan. Terhitung sudah tiga kali pihak BPN berusaha menyelesaikan persoalan itu, namun belum ada kesepakatan dari dua belah pihak.
Sukardi, Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa pihaknya berencana melakukan tinjau lapangan di lahan yang disengketakan.
"Salah satu pihak tidak hadir, dan akan diagendakan untuk tinjau lapangan," singkat Sukardi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com lewat WhatsApp, Selasa (15/06/2021).
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Sebelumnya Solikhah, salah satu dari ahli waris atau anak dari Daroem memang sempat mendatangi Kantor Desa Bulukandang untuk menyampaikan permohonan fasilitasi mediasi dengan mengundang pihak yang mengklaim sebagian tanahnya dan BPN Pasuruan.
Solikhah menegaskan bahwa para ahli waris pernah membuat surat pernyataan bahwa tanah yang dimaksud tidak pernah diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak siapa pun.
"Pembayaran pajak juga dilakukan oleh kami. Hingga saat ini pengelolaan tanah itu kami yang menggarap dengan ditanami pohon sengon," kata Sholikha saat ditemui di kediamannya, di Dusun Kandangan Krajan, Desa Bulukandang, Jumat (28/05). (afa/rev)
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News