TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Perjanjian kerja sama antara BPR Jwalita Trenggalek dan Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam hal penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (1/7/2021).
Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Plt. Bagian Perekonomian Habib Sholehudin menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama yang telah disepakati ini dalam rangka menyelesaikan permasalahan perdata yang timbul di kemudian hari khususnya di BPR Jwalita.
Baca Juga: Kabag Perekonomian Trenggalek Usul Suntikan Dana Segini untuk BPR Jwalita dan PT JET
"Mungkin ada permasalahan-permasalahan dengan BPR Jwalita, ini nanti bisa ada penyelesaiannya," kata Habib.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kata Habib, bila nantinya terjadi kredit macet maka persoalan tersebut bisa segera dituntaskan.
Ia berharap dengan adanya nota kesepakatan ini, BPR Jwalita semakin maju dan segala permasalahan yang timbul di BPR Jwalita nantinya bisa teratasi.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H., mengatakan bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama ini, Kejari Trenggalek akan melakukan pendampingan terhadap BPR Jwalita yang merupakan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Pemkab Trenggalek.
"Pendampingan itu dalam hal perdata dan tata usaha negara," kata Darfiah.
Proses pendampingan itu, kata Darfiah, adalah melakukan upaya mediasi bila terjadi kredit macet pada BPR Jwalita. (man/zar)
Baca Juga: Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News