TUBAN, BANGSAONLINE.com - Beberapa hari terakhir, Pemkab Tuban memberlakukan kebijakan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan protokol Bumi Wali.
Kebijakan itu diambil guna mencegah mobilitas masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dirasa cukup efektif mencegah aktivitas masyarakat keluar di atas pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Pemadaman PJU ini cukup efektif mengurangi kerumunan warga," ujar Wakil Ketua 1 Satgas Covid-19 Tuban, Letkol Inf. Viliala Romadhon kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (18/7/2021).
Dandim 0811 Tuban ini mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan Pemkab Tuban dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat saat malam hari
Menurutnya, meski kesadaran masyarakat dalam mematuhi PPKM Darurat sudah cukup tinggi, namun tetap saja masih terdapat masyarakat yang bandel dan tidak mengindahkan penerapan PPKM Darurat. Sebagian besar terjadi di wilayah kecamatan pinggiran.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Sejauh ini masyarakat sudah cukup baik mematuhi PPKM Darurat ini, seiring semakin tersebarnya informasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Viliala mengatakan pemadaman PJU tidak serta merta dilakukan di seluruh Tuban. Wilayah yang dinilai krusial tidak ikut dipadamkan.
"Karena, apabila dipadamkan akan dijadikan tempat nongkrong kalangan anak muda. Para anak muda ini walaupun warung ditutup mereka masih nongkrong di perempatan, berkumpul dengan tetangganya, naik motor, kalau warung ini sudah banyak yang patuh," pungkasnya. (gun/ian)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News