GRESIK, BANGSAONLINE.com - Andhy Hendro Wijaya (AHW) kembali diaktifkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik terhitung sejak 9 Agustus 2021, setelah SK penonaktifan dicabut. Pengaktifan kembali AHW menjadi ASN setelah turunnya surat keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia yang memerintahkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani agar mengaktifkan kembali AHW sebagai ASN Pemkab Gresik.
Seblumnya, AHW yang juga menjabat Sekda Gresik dinonaktifkan oleh Bupati Gresik periode 2015-2020, Sambari Halim Radianto. Dalam SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020 yang diteken Bupati Sambari (mantan) itu, Andhy Hendro Wijaya (AHW) dinonakatifkan dari jabatannya sebagai Sekda Gresik dan ASN, karena tersandung dugaan kasus korupsi upah pungut pajak di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.
Baca Juga: BKPSDM Gresik Launching Aplikasi Gapura
Namun, dalam perjalanannya, AHW diputus bebas alias tak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Begitu juga saat di tingkat Mahkmah Agung (MA), kasasi Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik ditolak. Ini menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya. MA juga memutus bebas AHW dan putusan itu bersifat final (inkracht).
"Iya Pak Andhy sudah aktif kembali menjadi ASN Pemkab Gresik setelah turunnya surat dari BKN RI. Ia aktif sebagai ASN setelah SK penonaktifan dicabut," tegas Penjabat (Pj) Sekda Gresik Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (21/8/2021).
Menurut Abimanyu, pemulihan status ASN AHW sesuai surat perintah dari BKN. Abimanyu menyebutkan, setelah turunnya surat dari BKN, AHW ditugaskan menjadi ASN di Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala).
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Pak AHW kita tugaskan di Bagian Ortala," tegas Abimanyu.
Ditanya apakah AHW akan dikembalikan dalam jabatannya semula sebagai sekda, Abimanyu menjelaskan bahwa BKN hanya memeintahkan agar AHW diaktifkan kembali menjadi ASN. Terkait nantinya apakah AHW akan mendapatkan jabatan, kata Abimanyu, hal itu menjadi wewenang Bupati Fandi Akhmad Yani selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Kepala Bagian Ortala Pemkab Gresik Misbahul Munir membenarkan kalau AHW ditugaskan di jajarannya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
"Iya benar. Pak Andhy ditugaskan di Ortala terhitung sejak 9 Agustus 2021," kata Munir kepada BANGSAONLINE.com. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News