MOJOKERTO (BangsaOnline) - Upaya Polres Mojokerto Kabupaten untuk memerangi aksi begal motor akhirnya menuai hasil. Komplotan pelaku begal motor yang sekaligus pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) yang beroperasi di wilayah Mojokerto dan Pasuruan berhasil dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Tiga dari empat kawanan penjahat jalanan itu dilumpuhkan dengan timah panas. Yang menyedihkan, satu diantara komplotan ini masih berstatus pelajar. Empat tersangka tiga diantaranya warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Pasuruan, yakni Zinur Rojikin, Muhamad Zuhri dan Ahmad Muklis. Sedang satu satu pelaku bernama Ilham, berasal dari Desa Ujung, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Dua Pelaku Begal Taksi Online di Surabaya Ditembak Polisi, Sembunyi di Rawa-Rawa Selama 16 Jam
Kapolres Mojokerto Kabupaten AKBP Budhi Herdi Susianto mengatakan, keempat tersangka ini melakukan aksinya tiga bulan terakhir di empat tempat kejadian, Trawas, Ngoro, Kutorejo dan Pandaan. Mereka dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kabupaten saat mereka berada di pinggir jalan raya Ngoro Kabupaten Mojokerto. Keempatnya dalam kondisi mabuk berat.
“Keempat tersangka menjalankan aksinya secara sadis. Mereka tidak saja merampas motor, tapi tak segan-segan menganiaya korbannya. Bahkan merampas dan menguras isi ATM korban. Dari sinilah (ATM) petugas mendapatkan titik terang karena saat menguras ATM milik korban, aksi mereka terekam kamera CCTV,” terang Budhi Herdi, Rabu (11/3).
Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, dua diantara mereka melakukan perlawan dan sempat melarikan diri. Namun petugas dengan sigap mengeluarkan tembakan peringatan. Karena peringatan petugas tak digubris, akhirnya mereka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki ketiga tersangka.
Baca Juga: Pelaku Begal Motor di Jalan Perak Barat Surabaya Dikeroyok Warga
Dari tangan tersangka petugas berhasil merampas tiga bilah celurit, tiga sepeda motor hasil rampasan dan kartu ATM korban, empat HP dan bukti struk ATM. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1, 2 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun serta UU Darurat ancaman 10 tahun.
“Kita masih mengejar satu pelaku lainnya yang sudah kita kantongi identitasnya," tegas Budhi kepada wartawan di depan kantor Satreskrim polres setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News