Maju Pilwali, Risma Siap Mundur

Maju Pilwali, Risma Siap Mundur Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. foto: bbc

SURABAYA (BangsaOnline) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku siap mengikuti aturan mundur dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika nanti maju dalam pemilihan wali kota (Pilwali) Desember 2015. Aturan PNS agar mundur dari jabatannya ini tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini menyatakan, pihaknya sudah lama mengetahui bahwa calon kepala daerah yang PNS, harus meninggalkan statusnya tersebut. Namun begitu, perempuan asal Kediri ini masih belum memutuskan untuk kembali lagi bersaing untuk meraih kursi orang nomor satu di Surabaya.

Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan

“Saya sudah tahu aturan (mundur) itu sejak lama. Saya serahkan semua (pencalonan saya) ke warga Surabaya seperti apa,” kata mantan kepala Badan Pperencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan, bahwa Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini wajib mengundurkan diri dari posisinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika maju lagi dalam Pilwali. Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t). Bunyinya, "Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon".

Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan, UU Pilkada yang baru ini memang risikonya akan jauh lebih tinggi. Sebab, ada perubahan yang membuat dampak signifikan, yakni harus melepas jabatan PNS. Itu dilakukan untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Sehingga siapapun yang maju tidak akan bisa memanfaatkan jabatan dan pangkat yang dimilikinya untuk mendulang suara.

Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?

“Jadi kalau bu Risma nyalon lagi, meski sekarang dia sudah non aktif PNS, dia harus mundur dari jabatannya sebagai PNS,” ujar Robi, panggilan Robiyan Arifin.

Robi menjelaskan, perubahan UU itu mengubah aturan dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Di mana pada UU sebelumnya, PNS yang mencalonkan diri hanya diharuskan mundur dari jabatannya. Tapi tetap menyandang status PNS. Dengan UU baru ini, siapa pun yang maju di pilkada, tidak lagi memiliki embel-embel pangkat atau jabatan

“Siapapun yang maju adalah wakil rakyat yang murni tidak membawa kepentingan kelompok tertentu.Kalau kalah, mereka tidak akan mendapatkan jabatan dan posisi yang dijabat sebelumnya,” paparnya.

Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya

Diketahui, pada Pilwali 2010 lalu, Risma yang berpasangan dengan Bambang DH berhasil menang dengan perolehan 358.187 suara atau sebesar 38,53%. Di urutan kedua ada Arif Afandi-Adies Kadir dengan raihan 327.516 suara atau 35,25%. Selanjutnya ada Fandi Utomo-Yulius Bustami yang mengantongi 129.172 suara atau 13,90%. Urutan ke empat BF Sutadi-Mazlan Mansur sebanyak 61.648 suara atau 6,63%. Terakhir adalah pasangan Fitradjaja Purnama-Naen Soeryono yang memperoleh 53.110 suara atau 5,71%. Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.142.899 suara, yang menggunakan hak pilihnya 929.663 orang. Suara tidak sah tercatat 39.307.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO