Datangi DPRD Pasuruan, LSM Format Sampaikan 3 Tuntutan Soal Kasus Hajatan Anggota Dewan di Masa PPKM

Datangi DPRD Pasuruan, LSM Format Sampaikan 3 Tuntutan Soal Kasus Hajatan Anggota Dewan di Masa PPKM LSM Format saat beraudiensi dengan BK. (foto: ist)

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus hajatan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Ahmad Mujangki yang viral di media cetak dan online terus bergulir. Meski pihak penyelenggara, Baidowi asal Pusungmalang, telah divonis denda oleh PN Bangil sebesar Rp 20 juta, namun bukan menjadi jaminan persoalan akan selesai.

Para aktivis LSM yang tergabung dalam Format (Forum Komunikasi Masyarakat Timur) yang dikomandani Ismail Meky, S.H., beramai-ramai mendatangi kantor dewan setempat, Senin (6/9). Mereka meminta kepada BK (Badan Kehormatan) DPRD kasus yang telah mencederai kepercayaan masyarakat itu diusut tuntas agar ke depan tidak terulang kembali.

Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon

"Kasus hajatan yang viral diduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ahmad Mujangki karena statusnya anggota dewan," ujar Ismail.

Pada kesempatan itu, para aktivis LSM menyampaikan beberapa tuntutan kepada BK. Di antaranya, BK diminta menginstruksikan kepada satgas Covid-19 untuk melakukan swab terhadap warga Pusungmalang, menyampaikan hasil klarifikasi secara transparan kepada publik, dan segara melakukan sidang kode etik.

Terpisah, Ketua BK Ahmad Soleh menjelaskan bahwa sejak kasus hajatan anggota dewan viral, dirinya bersama anggota sudah melakukan beberapa langkah, di antaranya menggelar rapat internal dan melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Mujangki untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan

"Yang bersangkutan sudah kami panggil Senin (6/9/2021) pagi, untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa status BK bukan lembaga penyidik seperti APH, tetapi dibatasi oleh regulasi berupa tatib dan kode etik DPRD, dan semua hasil keputusan klarifikasi selama proses penanganan akan disampaikan kepada pimpinan.

"Hasil kesimpulan akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD," tukasnya. (bib/par/zar)

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Suami Bu Kades di Pasuruan Diamankan Polisi Karena Curi Motor, Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO