PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus hajatan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Ahmad Mujangki yang viral di media cetak dan online terus bergulir. Meski pihak penyelenggara, Baidowi asal Pusungmalang, telah divonis denda oleh PN Bangil sebesar Rp 20 juta, namun bukan menjadi jaminan persoalan akan selesai.
Para aktivis LSM yang tergabung dalam Format (Forum Komunikasi Masyarakat Timur) yang dikomandani Ismail Meky, S.H., beramai-ramai mendatangi kantor dewan setempat, Senin (6/9). Mereka meminta kepada BK (Badan Kehormatan) DPRD kasus yang telah mencederai kepercayaan masyarakat itu diusut tuntas agar ke depan tidak terulang kembali.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
"Kasus hajatan yang viral diduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ahmad Mujangki karena statusnya anggota dewan," ujar Ismail.
Pada kesempatan itu, para aktivis LSM menyampaikan beberapa tuntutan kepada BK. Di antaranya, BK diminta menginstruksikan kepada satgas Covid-19 untuk melakukan swab terhadap warga Pusungmalang, menyampaikan hasil klarifikasi secara transparan kepada publik, dan segara melakukan sidang kode etik.
Terpisah, Ketua BK Ahmad Soleh menjelaskan bahwa sejak kasus hajatan anggota dewan viral, dirinya bersama anggota sudah melakukan beberapa langkah, di antaranya menggelar rapat internal dan melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Mujangki untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur
"Yang bersangkutan sudah kami panggil Senin (6/9/2021) pagi, untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa status BK bukan lembaga penyidik seperti APH, tetapi dibatasi oleh regulasi berupa tatib dan kode etik DPRD, dan semua hasil keputusan klarifikasi selama proses penanganan akan disampaikan kepada pimpinan.
"Hasil kesimpulan akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD," tukasnya. (bib/par/zar)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News