Pemprov Sepakat Pemberdayaan Potensi Ormas di Jatim

Pemprov Sepakat Pemberdayaan Potensi Ormas di Jatim Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak membacakan pendapat eksekutif terhadap raperda ormas yang merupakan raperda inisiatif dewan pada rapat paripurna di DPRD Jatim. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Gubernur Jawa Timur menyampaikan bahwa jumlah dan potensi organisasi kemasyarakatan () di Jatim sangat besar. Karena itu, dapat dipahami jika DPRD Jatim mengusulkan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

Dengan tujuan sebagai langkah strategis untuk menjadikan potensi ini menjadi berkualitas dan berjalan beriringan dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.

Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

"Sebagian besar rumusan norma dari raperda ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ," ujar Emil, Senin (6/9/2021).

Mantan Bupati Trenggalek ini menjelaskan, ketentuan ini berbeda dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 22 Ayat 1 yang menyatakan pemberdayaan dilakukan oleh yang bersangkutan.

Sementara Pasal 24 Ayat 1 yang menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud

"Ini dapat dimaknai bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan adalah itu sendiri. Sedangkan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan bersifat diskresioner yang berarti dapat dilakukan maupun tidak," katanya.

Suami Arumi Bachsin ini mengatakan, berdasarkan kedua perundang-undangan tersebut dapat diartikan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan atau mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan mengenai peran serta pemerintah daerah dalam pemberdayaan .

Ia berharap agar nantinya raperda ini dapat diimplementasikan dalam pemberdayaan . "Dan menciptakan yang berkualitas dan mempunyai daya dukung bagi pembangunan," jelasnya.

Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah

Lebih lanjut, Emil mengatakan bahwa setelah mempelajari raperda tentang pemberdayaan dapat disimpulkan pembentukan raperda ini didasarkan atas kewenangan atributif yang dimiliki oleh sebagai daerah otonom.

Diketahui, berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, bahwa yang terdaftar di Jatim cukup besar, yakni 916, sedangkan untuk perkumpulan berjumlah 197, dan untuk yayasan ada 26. (mdr/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO