BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan 58 orang tersangka hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung mulai tanggal 1-12 September 2021.
"Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polresta Banyuwangi yang berlangsung dari tanggal 1-12 September 2021, berhasil mengamankan 58 tersangka dari 48 kasus tindak pidana narkoba," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, saat konferensi pers, Kamis (16/9).
BACA JUGA:
- Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
- Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
- WNA asal China Tewas, Usai Terpeleset ke Jurang Kawah Ijen Banyuwangi
Dengan hasil tersebut, Polresta Banyuwangi menduduki peringkat ke-3 dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang diikuti seluruh jajaran Polda Jatim.
"Alhamdulillah Polresta Banyuwangi mendapat ranking ke-3 dalam operasi yang dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Polda Jawa Timur," tuturnya.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Nasrun, terdiri dari 24 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 24 kasus obat keras berbahaya (Trex). Seluruh kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Adapun barang bukti yang disita, yaitu 45,77 gram sabu-sabu, 9.716 butir obat daftar G, 41 unit telepon seluler berbagai merek, 9 unit timbangan digital, 6 unit motor, 1 unit motor dan uang tunai Rp6.110.000.
"Dari 58 tersangka terdiri dari 55 orang laki-laki dan 3 perempuan. Mereka ada yang pengguna sabu, pengedar dan ada juga residivis," paparnya.