Komisi B DPRD Jatim Minta Pabrik Gula Lamongan Wajib Serap Tebu Petani Lokal

SURABAYA (BangsaOnline) - Komisi B DPRD Jawa Timur mengapresiasi berdirinya pabrik rafinasi pertama di Jawa Timur. Namun dengan catatan pabrik tersebut harus dapat menyerap tebu petani. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B, Muhammad Ka'bil Mubarok.

"Kita sangat mengapresiasi. Tapi dengan catatan Harus berbasis tebu petani," tutur Ka'bil usai sidak di pabrik gula KTM di Lamongan, Selasa (17/3).

Disisi lain, Komisi B juga tidak menginginkan munculnya persoalan kemudian hari ketika beroperasi karena perijinannya yang belum lengkap. Untuk itu Komisi yang membidangi perekonomian, pertanian dan perkebunan ini akan menelaah ijin pendirian pabrik tersebut. Salah satunya ijin usaha perkebunan. Apakah dikeluarkan oleh provinsi atau pemerintah pusat.

Karena itu Komisi B meminta kepada pengelola pabrik agar konsisten terhadap saham yang dikelolanya yakni Penanaman Modal Asing (PMA) 10 persen, sementara mayoritas dipegang penanaman modal lokal 90 persen.

"Jangan sampai terbalik, PMA 90 persen, modal lokal cuma 10 persen.Kalau ini terjadi akan timbul gejolak," tegas anggota Fraksi PKB itu.

Menurut Ketua DKW Garda Bangsa Jatim ini, dari informasi yang didapat pihaknya dari manajemen KTM, kapasitas pabrik tersebut mampu menggiling 12 ribu ton cane per day (TCD). Namun apakah kebutuhan tebu tersebut hanya diambil dari Lamongan saja. Jika tidak mencukupi maka diharuskan mengambil tebu dari luar Lamongan.

"Kalau diharuskan mengambil tebu dari lintas kabupaten, maka harus ijin ke Pemprov. Sebaliknya, jika masih kurang dan harus mengambil dari luar Jatim, maka harus ijin ke pusat," terangnya.

Meski telah berdiri pabrik, Ka'bil pesimis kalau pemerintah tidak melakukan impor gula. Karenanya dengan berdirinya pabrik gula tersebut seharusnya mampu mencukupi kebutuhan gula di Jatim dan tak perlu lagi ada impor gula.

"Semestinya dengan adanya pabrik gula baru ini. Kebutuhan gula secara nasional sudah bisa dipenuhi. Karena selama ini produksi gula di Jatim terbesar secara nasional. Apalagi ditambah rencana pembangunan sejumlah pabrik gula," tandas Ka'bil.

Sementara itu, Agus maimun, Anggota Komisi B mengatakan, sidak yang dilakukan pihaknya ke pabrik gula KTM di Lamongan untuk mencari kebenaran informasi. Karena mencuat berbagai informasi bahwa gula rafinasi tersebut dikhawatirkan bocor ke pasar.

"Sidak ini untuk mencari jawaban berbagai kekhawatiran itu, karena komisi B , tidak ingin petani tebu di Jatim semakin hancur ekonominya, akibat serbuan gula rafinasi," tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Mochammad Samsul Arifin, menambahkan, pihaknya bersama Komisi B akan mengevaluasi secara detail terkait pabrik gula, terutama menyangkut penghitungan pembelian tebu petani, karena pabrik ini Mengunakan sistem beli putus yang tidak menghitung ampas maupun tetes tebunya. Sedangkan selama ini pabrik gula BUMN memasukan itu sebagai hitungan.

Samsul menegaskan, evaluasi ini harus dilakukan, karena Pemprov Jatim ingin adanya pabrik gula baru ini, bisa membangkitkan kembali ekonomi petani tebu di jatim, bukan malah petani kembali menjadi korban.

"Prioritas kita adalah kesejahteraan petani. Jadi kalau ada pabrik gula wajib menerima tebu petani untuk digiling. Bukan sebaliknya mematikan petani tebu," pungkasnya.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO