SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PWNU Jawa Timur haramkan crypto currency (mata uang kripto) setelah melakukan kajian. Rekomendasi itu itu akan dibawa ke Muktamar NU ke-34 di Lampung Desember mendatang.
Keputusan ini didasarkan kajian Lembaga Bahtsul Masail karena mata uang Kripto tersebut sudah menjadi bahasan internasional.
Baca Juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, PCNU Tuban Sukses Gelar Haul Masyayikh dan PCNU Award 2024
“Hasil keputusan bahtsul masail ini akan kita usulkan di muktamar. Karena kripto ini adalah sudah menjadi masalah internasional yang sudah menjadi bahan kajian ke depan. Maka akan dibahas secara nasional di PBNU. Sebenarnya pada munas kemarin akan dibahas, tapi tidak jadi karena itu akan dibahas di muktamar,” jelas Khatib Syuriah PWNU Jatim KH. Syafrudin Syarif di kantor PWNU Jatim, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, usulan keputusan ini akan diperjuangkan PWNU Jatim saat Muktamar NU ke-34 di Lampung pada 23-25 Desember mendatang, karena crypto currency dinilai membahayakan. Namun pihaknya akan mengikuti putusan PBNU terkait masalah ini.
“Tentu secara organisasi setelah terjadi perdebatan di sana, kita akan mengambil keputusan yaitu keputusan yang diambil PBNU karena itu seluruh Indonesia, itu yang akan kita jadikan pedoman,” tambahnya.
Baca Juga: Mencari Peluang di Pasar Forex: Keunikan Trading di Indonesia
Penyebab mata uang kripto diharamkan karena ada tiga poin, yakni materi yang diperjualbelikan itu tidak ada.
“Kripto ini sudah uangnya jelas tidak ada, hanya nomor-nomornya saja, tetapi diperjualbelikan. Yang kedua tidak ada materinya,” terangnya.
Ketiga, fluktuasi yang terjadi di kripto sangat tinggi, unsur judinya sangat tinggi dan menimbulkan gharar atau ketidakpastiannya. Nabi Muhammad pun mengingatkan umatnya untuk tidak melakukan grahar karena akan menimbulkan penipuan.
Baca Juga: Sah, Gus Kikin Terpilih jadi Ketua PWNU Jatim dengan Dukungan 88 Persen
“Kemudian, fluktuasinya sangat tinggi. Jadi bisa saja investasi Rp1 miliar kemudian tiba-tiba saja naik jadi Rp 1,5 miliar. Tapi pernah terjadi dari Rp1 miliar anjlok jadi Rp0, hilang uangnya. Nah, ini artinya bahwa ada gambling yang sangat tinggi di sini,” urainya.
Selain itu, ia melanjutkan tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas perdagangan mata uang kripto ini, ketika investor menuntut atau menggugat.
"Ketika ini terjadi, investor ingin menggugat atau mengadukan, siapa yang akan dituntut. Ini tidak ada yang bertanggung jawab. Lain dengan saham tadi. Oleh karena itulah kami berpendapat kripto ini tidak boleh," pungkasnya. (mdr/rev)
Baca Juga: Spirit Tebuireng, LPNU Jatim Tingkatkan Pendampingan Ekonomi Nahdliyin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News