TUBAN, BANGSAONLINE.com - DCP (20) warga Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro babak belur usai dikeroyok empat pria tak dikenal di area persawahan Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Kejadian itu bermula saat korban sedang berboncengan dengan seorang wanita berinisial NI (19). Namun, sesampainya di jalan dekat persawahan, korban dihadang 4 orang laki-laki yang mengendarai dua unit sepeda motor. Keempat pemuda itu kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung memukuli serta menendangi korban.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Korban dipukuli oleh keempat pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka memar bengkak di kedua matanya, pelipis kiri, di bawah mata sebelah kanan, hidung, bibir atas mengalami luka terbuka dan berdarah," terang Kapolres Tuban AKBP Darman saat pers rilis, Rabu (4/11).
Kapolres kelahiran Demak itu menuturkan, NI perempuan yang dibonceng korban merupakan teman dari keempat pelaku. Karena merasa tidak nyaman temannya dibonceng pria lain, akhirnya dihadang di tempat kejadian kemudian memukuli korban.
Tak hanya itu, usai menganiaya korban, salah satu pelaku menarik tas milik korban hingga talinya putus, satu pelaku lainnya mengambil paksa handphone milik korban setelah itu para pelaku kabur meninggalkan korban di tempat kejadian.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
"Setelah dipukuli, barang-barang milik korban dirampas. Seperti tas, HP, dan uang korban dibawa pelaku. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp 4 juta," imbuh mantan Kapolres Sumenep ini.
Mendapat laporan kejadian itu, petugas bergerak cepat dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk NI. Dari keterangan saksi, petugas mengantongi identitas para pelaku. Keempatnya yakni, MLA (27), BAP (19), ES (20), dan AS (20).
Akhirnya, ketiga tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan saat berada di tempat kosnya yang beralamatkan di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Sedangkan satu tersangka berinisial AS diamankan di dalam rumahnya yang beralamatkan di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
"Otaknya adalah MLA, dia yang mengajak teman-temannya, karena merasa tidak terima melihat NI dibonceng dan di-chat dengan mesra oleh DCP. Pelaku ini juga seorang residivis dengan kasus yang sama," tutup kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke 1e KUHP sub Pasal 170 ayat 1 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News