Walikota Surabaya Tri Rismaharini. foto: bbc.co.uk
SURABAYA (BangsaOnline) - DPD PDIP Jawa Timur akhirnya pasrah. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah memutuskan bahwa satu-satunya calon Walikota dari Partai berlambang banteng moncong putih ini adalah Tri Rismaharini.
Dengan keputusan seperti itu, Ketua DPD PDIP Jatim Koesnadi mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Karena ini keputusan pusat, ya mau gimana lagi. Kita sih ingin mengusung kader PDIP sendiri, karena Risma bukan kader kita,” kata Koesnadi Senin (23/3/2015).
BACA JUGA:
- PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
- PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya
- Di Depan 700 Kiai MWCNU-Ranting NU se-Surabaya, Kiai Asep: Wali Kota Surabaya Harus Kader NU
- Rekap Pilkada Surabaya Tingkat Kecamatan Selesai: Risma-Whisnu 86,35%, Rasiyo-Lucy 13,65%
Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan rekomendasi kepada dewan pimpinan pusat (DPP), dalam hal ini Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang memiliki hak prerogatif menentukannya.
Meski demikian, PDIP di tingkat daerah tetap akan mengusulkan ke pusat nama-nama yang bakal diusung sesuai aspirasi rakyat.
"Biarlah persoalan ini sesuai mekanisme di cabang berjalan dulu. Misalnya seperti penjaringan hingga usulan. Karena keputusan memang ada di ketua umum," kata wakil ketua DPRD Jatim itu.
Sebelumnya, tokoh PDIP Jatim, Mat Mochtar menegaskan, bahwa Megawati Soekarnoputri telah menjamin Rismaharini kembali maju sebagai calon orang nomor satu di "Kota Pahlawan". "Saya sendiri hadir dalam pertemuan di pusat dan ketua umum menggaransinya. Bu Mega adalah Negarawan dan mengerti bahwa Surabaya masih membutuhkan Rismaharini," tuturnya.
Bahkan, pernyataan serupa juga pernah dilontarkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengungkapkan bahwa sesuai arahan ketua umum, Risma akan dicalonkan kembali karena dinilai berhasil membangun Kota Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




