KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri bersama bea cukai wilayah setempat mengajak para pegiat media sosial di wilayahnya untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Bertempat di salah satu kedai kopi di Kota Kediri, para pegiat bidang media sosial yang menyebut dirinya sebagai netizen tampak antusias mengikuti acara sosialisasi.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya
Humas Bea Cukai Kediri, Hendratno, menyampaikan seputar perbedaan rokok legal dan ilegal. Ia mengatakan, bahwa pita cukai asli terbaru 2020 memiliki hologram serta cetakan yang jelas dan tajam.
"Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai," ungkapnya kepada peserta sosialisasi, Selasa (9/11) malam.
"Nah, sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tidak jelas dan lebih pudar," tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Ikuti Evaluasi Smart City Tahap II, Pemkot Kediri Diapresiasi Asesor Kemkomdigi
Kadangkala juga ditemui rokok ilegal yang memiliki pita cukai, tetapi pita cukai yang dipakai biasanya merupakan pita bekas. "Sehingga tampak perbedaannya, pita tampak lusuh dan ada bekas sobekan," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Hendratno juga menjelaskan manfaat penerimaan hasil cukai untuk banyak hal, salah satunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Mulai dari bidang ekonomi, sosial, budaya, bahkan olahraga yang tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Indeks Pembangunan Statistik Meningkat, Pemkot Kediri Dukung Terwujudnya Satu Data
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana, mengatakan bahwa pihaknya sengaja melibatkan para pegiat media sosial di wilayahnya untuk bahu-membahu mensosialisasikan 'gempur rokok ilegal'.
"Kami mengajak para netizen untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal, apalagi mayoritas para pemuda ini, kami harapkan dapat menjadi agen perubahan membawa dampak yang baik, tidak hanya bagi dirinya, tapi juga orang-orang di sekitarnya," kata Apip.
Selain melalui sosialisasi, ia menyebutkan sejumlah upaya lain yang ditempuh Diskominfo Kota Kediri untuk memasifkan informasi terkait hal tersebut. Seperti pemasangan iklan layanan masyarakat, hingga menggelar lomba film pendek bertajuk gempur rokok ilegal yang pengumpulan karyanya telah dimulai pada tanggal 25 Oktober hingga 14 November 2021.
Baca Juga: Wujudkan Pengarusutamaan Gender, Pemkot Kediri Gelar Rakor
"Kami mengajak para filmaker, mumpung waktu pengumpulan karya masih dibuka hingga tanggal 14 November besok, ayo segera daftarkan diri kalian dan mari sama-sama kita gempur rokok ilegal," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News