Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana, dan Humas Bea Cukai Kediri, Hendratno, saat sosialisasi peredaran rokok ilegal. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri bersama bea cukai wilayah setempat mengajak para pegiat media sosial di wilayahnya untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Bertempat di salah satu kedai kopi di Kota Kediri, para pegiat bidang media sosial yang menyebut dirinya sebagai netizen tampak antusias mengikuti acara sosialisasi.
BACA JUGA:
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Truk Muatan Diduga Rokok Ilegal Terguling di Sampang, Sopir dan Kernet Kabur
- BPS dan Diskominfo Kota Kediri Sosialisasi Program ini
- Dua Pelaku Penyekapan Satu Keluarga Asal Jombang di Bangkalan Diringkus, Tiga Orang Masih DPO
Humas Bea Cukai Kediri, Hendratno, menyampaikan seputar perbedaan rokok legal dan ilegal. Ia mengatakan, bahwa pita cukai asli terbaru 2020 memiliki hologram serta cetakan yang jelas dan tajam.
"Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai," ungkapnya kepada peserta sosialisasi, Selasa (9/11) malam.
"Nah, sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tidak jelas dan lebih pudar," tuturnya menambahkan.
Kadangkala juga ditemui rokok ilegal yang memiliki pita cukai, tetapi pita cukai yang dipakai biasanya merupakan pita bekas. "Sehingga tampak perbedaannya, pita tampak lusuh dan ada bekas sobekan," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




