Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Kediri Digelar Virtual

Sidang Pertama Kasus Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Kediri Digelar Virtual Suasana sidang pertama kasus dugaan korupsi Diskominfo Kabupaten Kediri yang berlangsung secara virtual. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kediri dengan terdakwa S dan KS, mulai digelar, Rabu (17/11). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dakwaan dibacakan oleh Dedi Saputra Wijaya, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim: Marper Pandiangan, S.H., M.H. (Ketua), Poster Sitorus, S.H., M.H. (Anggota I), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota II) dan Panitera Pengganti: Asep Priyatno, S.H., M.H., atas nama terdakwa KS.

Terdakwa S dan KS didakwa JPU dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (I) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (I) ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan mengerti, tidak keberatan, dan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, hakim menunda sidang selama satu minggu pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.

Dalam sidang itu, majelis hakim, panitera, penuntut umum, dan penasehat hukum berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya. Sedangkan terdakwa berada di ruang sidang virtual di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa S dan KS diduga telah melakukan korupsi senilai Rp1.072.490.236,00. di Diskominfo Kabupaten Kediri.

Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dedy Priyo, mengatakan bahwa KS berperan sebagai pengguna anggaran (PA) pada tahun anggaran 2019. Ia diduga telah melakukan tindak korupsi dengan menggelar agenda fiktif Pengelolaan Informasi Publik (PIP). (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO