Minta Risma Tak Umbar ke Publik, 31 Ribu ASN Terima Bansos Temuan BPK, Baru Indikasi

Minta Risma Tak Umbar ke Publik, 31 Ribu ASN Terima Bansos Temuan BPK, Baru Indikasi Achasanul Qosasi. Foto: BPK RI

(Bantuan sosial. Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Menurut Risma, ASN tersebut menerima berbagai jenis bansos. Mulai bantuan nontunai (BPNT) hingga program keluarga harapan (PKH). ASN yang menjadi penerima bansos itu, antara lain, berprofesi dosen, tenaga medis, dan lain-lain.

Qosasi menyebut, apa yang dilakukan Risma itu menyalahi aturan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketentuan tersebut mengatur laporan hasil pemeriksaan yang dinyatakan terbuka untuk umum adalah laporan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan.

Dia minta tunduk pada aturan tersebut. Menurut dia, setidaknya menahan diri untuk tidak mengumumkan itu sebelum waktunya. “Temuan itu memang ada, bahkan mungkin lebih. Tapi, kita (harus, Red) tunduk pada aturan pemeriksaan (keuangan, Red),” kata Qosasi.

Padahal data yang diumbar sebelum waktunya itu bukan hanya ramai di media tapi sudah menjadi wacana di kementerian. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy, misalnya, sudah berkomentar jauh. Muhajir sudah membicarakan secara teknis pengembaliannya. “Prosesnya biar diatur ,” Muhajir. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO