Bermodus Ritual Penyembuhan, Gadis 14 Tahun di Jombang Diperkosa Oknum Anggota Persekutuan Doa

Bermodus Ritual Penyembuhan, Gadis 14 Tahun di Jombang Diperkosa Oknum Anggota Persekutuan Doa Wakapolres Jombang, Kompol Arie Trestiawan saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (22/11/21).

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang gadis sebut saja Mawar (14), yang masih duduk di kelas 2 SMP, harus menelan pil pahit. Lantaran, ia telah menjadi korban pemerkosaan oleh oknum anggota salah satu umat beragama di Kabupaten .

Pelaku diketahui bernama Hendra Prasetyo Nugroho (39), warga Kecamatan Mojowarno, . Dirinya tega memperkosa korban sebanyak dua kali sejak tahun 2019 lalu dengan modus ritual penyembuhan penyakit.

Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus

"Pertama kali persetubuhan dilakukan pada 10 Agustus 2019, ketika korban berada di dalam kamar korban. Kejadian terakhir pada 6 Oktober 2021 di kamar tamu Persekutuan Doa Efrata Mojowarno," ujar Wakapolres , Kompol Arie Trestiawan saat pers rilis di Mapolres , Senin (22/11/21).

Dijelaskan, persetubuhan terjadi ketika orang tua korban meminta kepada pelaku mendoakan putrinya yang sedang mengidap sakit epilepsi. Pelaku selama ini dikenal sebagai pemimpin doa di Persekutuan Doa (PD) Efrata di Kecamatan Mojowarno.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar untuk melakukan ritual penyembuhan melalui doa. Sedangkan, orang tua korban diminta untuk berdoa di tempat terpisah.

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

"Setelah doa bersama dengan korban selesai, tersangka ini menyetubuhi korban di dalam kamar. Dengan maksud persetubuhan tersebut untuk kesembuhan penyakit korban," terang Kompol Arie.

Merasa proses ritual penyembuhan menyimpang, korban kemudian menceritakan hal tersebut ke orang tuanya. Tak pelak, orang tua korban marah dan melaporkannya ke Polres .

Atas laporan itu, petugas Unit PPA Satreskrim Polres langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (16/11) pekan lalu.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Arie. (aan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO