Pemerintah Desa Peterongan Amburadul, LSM Barracuda Mojokerto Ajukan Eksekusi ke PTUN

Pemerintah Desa Peterongan Amburadul, LSM Barracuda Mojokerto Ajukan Eksekusi ke PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Pengajuan penetapan eksekusi ini adalah tindak lanjut dari Putusan Nomor: 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 silam.

Dijelaskan dalam putusan KIP berbunyi :

1.Mengabulkan permohonan pemohon

2.Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa :

A. Salinan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017

B. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pekerjaan fisik atau kontruksi bangunan oleh pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017, hal diatas adalah sebagai informasi yang bersifat biasa maka diperintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi berupa salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait kegiatan fisik atau kontruksi yang dilakukan oleh Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon. (ana/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO