SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Inilah pengakuan Katib Aam Syuriah PBNU (2010-2015), Dr. KH. A. Malik Madani, tentang sepak terjang Penjabat (Pj) Rais Aam Syuriah PBNU, KH Miftahul Akhyar. Menurut Kiai Malik Madani, Kiai Kiai Miftahul Akhyar pernah membujuk dirinya dan juga KH Ahmad Sahal Mahfud yang saat itu Rais Aam Syuriah PBNU untuk berbuat inkonstitusional.
“Tentu saja saya--apalagi Mbah Sahal sebagai Rais Aam yang sangat taat asas menolak mentah-mentah bujukan itu,” kata Kiai Malik Madani dalam tulisannya yang di-share di grup WA Menjaga Marwah NU, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Mitos Khittah NU dan Logika Kekuasaan
Kiai Malik Madani lalu mengenang peristiwa tersebut. “Memperbincangkan keawaman Rais Awam (eh Rois Aam) dalam tata laksana organisasi, saya terkenang pengalaman masa lalu, ketika saya menjabat Katib Aam PBNU (2010-2015),” tulis Kiai Malik Madani di media sosial yang kini tersebar luas.
Kiai Malik Madani mengizinkan BANGSAONLINE.com untuk memuat tulisannya tersebut.
"Silakan dishare dalam rangka memberikan pencerahan kepada umat! Semoga bermanfaagt dalam memberikan 'ibrah!," kata Kiai Malik Madani kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Gus Nadir Sebut PBNU Makin Parah, Rais Aam-Ketum Terlibat Politik Kumpulkan PWNU-PCNU Dukung 02
Saat itu, kata Kiai Malik Madani, ada kasus sengketa hasil Konfercab PCNU Lamongan Jawa Timur. “Pihak yang kalah menuntut PBNU untuk tidak mengesahkan pihak yang menang. Tapi tuntutan itu tidak disertai argumentasi dan bukti2 kecurangan yang cukup,” ungkapnya.
Karena itu PBNU tetap menerbitkan SK untuk sang pemenang. “Pihak yang kalah tidak kehilangan akal. Mereka mufaaraqah dengan membentuk kepengurusan baru, yakni PCNU Babat,” katanya.
Seperti dimaklumi, Babat adalah bagian dari wilayah Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Kiai Marzuki Mustamar Dipecat atas Usul Rais Syuriah PWNU Jatim, Ini Surat Pemecatannya
“PBNU menunggu kebijakan PWNU Jatim dalam menyelesaikan sengketa ini. Ternyata solusi yang diambil oleh Rais Syuriyah pada saat itu sungguh aneh. Yakni meminta PBNU untuk mengesahkan PCNU Babat,” kata Kiai Malik Madani. Saat itu Rais Syuriah PWNU Jatim adalah Kiai Miftahul Akhyar.
Kiai Malik Madani menilai permintaan Kiai Miftahul Akhyar itu inkonstitusional.
“Menurut hemat saya, ini merupakan langkah inkonstitusional dan preseden buruk, karena setiap sengketa konfercab akan diatasi dengan pembentukan cabang baru yang masih dalam daerah yurisdiksi cabang yang sudah ada,” katanya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Ketua PWNU Jatim Dipecat, Gus Salam: Rais Aam Pidato Arahkan ke 02
Menurut Kiai Malik Madani, saat itu Kiai Miftah sebagai Rais Syuriah PWNU Jatim datang sendiri ke kantor PBNU Jakarta.
“Membujuk saya untuk mau mengesahkan PCNU Babat. Tentu saja saya - apalagi Mbah Sahal sebagai Rais Aam yang sangat taat azas - menolak mentah2 bujukan itu,” tutur Kiai Malik Madani.
“Begitulah, keinginan adanya PCNU Babat tidak terwujud semasa Mbah Sahal menjabat Rais Aam,” lanjut Kiai Malik Madani.
Baca Juga: Berlebaran ke Rais Aam PBNU, Mahfud MD Minta Didoakan Istiqomah Tegakkan Hukum
Sayang, tutur Kiai Malik Madani, setelah Mbah Sahal wafat, peggantinya sebagai Pj. Rais Aam mengambil kebijakan lain. Yaitu memerintahkan Kiai Malik Madani sebagai Katib Aam untuk mengesahkan PCNU Babat guna menghindari kegaduhan.
“Akhirnya, dengaan berat hati dan karena tradisi ketaatan santri kepada kiai, Katib Aam ikut menandatangani SK yang aneh itu. Itulah fakta pengalaman saya berhubungan dengan Kiai Miftah dalam urusan organisasi,” kata Kiai Malik Madani.
Kiai Malik Madani kemudian menambahkan. “Sebenarnya Kiai Miftah hanya berani merayu saya sebagai Katib Aam. Dia tidak berani menghadap Mbah Sahal. Tapi, harapannya dengan berhasil membujuk saya untuk tanda tangan, pasti Mbah Sahal tidak sulit untuk ikut tanda tangan. Karena keyakinan beliau (Mbah Sahal) bahwa saya sudah menelaah dengaan teliti surat yang akan beliau tandatangani. Sebelumnya surat itu sudah ditandatangani oleh Ketum (Said Aqil Siroj) dan Sekjen, tapi mentok di meja Syuriah. Begitu ceritanya,” tutur Kiai Malik Madani.
Baca Juga: PBNU Lantik Umar Ketua PCNU Surabaya, Gus Salam Anggap Syubhat, Ingatkan Fatwa Hadratussyaikh
Menurut Kiai Malik Madani, pada masa-masa itu sudah biasa surat-surat yang lolos di meja Tanfidziyah harus mentok di meja Katib Aam, sebelum maju ke meja Rais Aam.
"Saya berusaha sekuat tenaga untuk tidak menyajikan "racun" kepada Rais Aam," kata Kiai Malik Madani.
Ia berharap kebiasaan aneh Kiai Miftahul Akhyar itu tidak dibawa ke MUI. “Semoga kebiasaan "aneh" dalam berorganisasi ini tidak dibawa ke MUI tempat yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Umum, supaya tidak membuat malu kita semua di mata umat dan bangsa. Semoga pengalaman saya ini bisa menjadi 'ibrah bagi kita, terutama dalam menyikapi gonjang-ganjing NU saat ini!,” harapnya.
Baca Juga: Kiai-Kiai Minta Rais Am dan Gus Mus Bersikap Atas Pernyataan Gus Yahya Tak Pecat Mardani
Sementara KH A Wahid Asa merespons tulisan Kiai Malik Madani tersebut. Menurut dia, apa yang disampaikan Kiai Miftah ke PBNU itu hasil musyawarah PWNU Jatim untuk mengatasi perpecahan di Lamongan.
"Bukan pelanggaran. Ketika itu saya sebagai Wakil Ketua PWNU Jatim. Waktu itu saya ditunjuk Pjs PCNU Lamongan. Bersama Abah Jono," tulisnya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News